Jakarta, (Antarariau.com) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama kementerian dan lembaga terkait, serta para aparat penegak hukum telah meluncurkan program penertiban impor berisiko tinggi. Program tersebut bertujuan untuk menciptakan praktik bisnis yang adil dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Program tersebut tidak terbatas hanya itu, melalui program ini pemerintah juga bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan dan dibatasi.
Sinergi yang dijalin DJBC bersama aparat penegak hukum telah berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan. Pada Sabtu (05/08) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) telah menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 pax cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura. Ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk melakukan pengembangan penelitian terhadap kasus ini, pada hari ini Sabtu 12 Agustus 2017 Ditpolair melakukan serah terima barang bukti 6.900 botol minuman keras dan 58 pax cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai dalam hal ini adalah Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk profesionalisme dalam melakukan penindakan terhadap upaya barang-barang ilegal, mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang kena cukai ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo mengungkapkan, setelah dilakukan serah terima miras ilegal oleh pihak Kepolisian kepada Bea Cukai, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penelitian akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berita Lainnya
KLHK Lakukan Penindakan Terhadap Kebun Sawit Di Cagar Biosfer GSK-BB
11 November 2016 20:00 WIB
Kurang Satu Orang, KPK Tak Bisa Lakukan Penindakan
15 January 2015 18:28 WIB
Ribuan orang di Turki protes terhadap Israel atas tingginya kekerasan terhadap Palestina
11 May 2021 12:42 WIB
Polres Siak hancurkan narkoba, knalpot, dan ratusan botol miras
05 April 2024 21:08 WIB
Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
21 December 2023 19:15 WIB
Polda Riau musnahkan ribuan botol miras, narkoba dan knalpot brong jelang Ramadan
21 March 2023 12:09 WIB
Satpol PP Siak amankan ratusan botol miras dari rumah seorang warga
19 January 2023 20:23 WIB
Polres Inhu dalam waktu empat hari sita ratusan botol miras
14 December 2022 16:43 WIB