Jakarta, (Antarariau.com) - Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menilai KPK sudah tidak bisa melakukan langkah penindakan dan langkah hukum setelah DPR menunda menetapkan pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas.
"Kami nilai sekarang KPK tidak bisa ambil langkah hukum seperti penindakan karena pimpinan kurang satu dan institusi itu hanya menjalankan fungsi pencegahan dan koordinasi," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Benny mengatakan F-Demokrat memandang empat pimpinan KPK saat ini punya konsekuensi hukum sehingga harus diisi kekurangannya, namun empat atau tiga pimpinan KPK tidak mengganggu kinerja institusi itu dan berjalan efektif.
"Namun masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bukan terkait efektifitas namun legalitas, dan untuk penuhinya kami menghendaki pemilihan satu orang dari dua calon yang ada saat ini," ujar dia.
Benny menjelaskan dalam pengambilan keputusan di Komisi III, F-Demokrat mengajukan keberatan agar dilakukan pemilihan satu dari dua orang calon pimpinan KPK yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.
Hal itu menurut dia sesuai dengan UU KPK bahwa lima pimpinan KPK harus dipenuhi.
"UU KPK menegaskan lima pimpinan itu wajib hukumnya dipenuhi dengan konsekuensi hukum apabila tida dipenuhi maka tidak boleh ambil keputusan apapun yang punya konsekuensi hukum," ujarnya.
Berita Lainnya
Imigrasi Selatpanjang telah keluarkan 425 e-paspor kurang dari satu tahun
24 April 2024 12:00 WIB
Barty berhasil lewati babak kedua Australian Open kurang dari satu jam
19 January 2022 11:57 WIB
Program berbagi berkah, satu warga paruh baya di Meranti terima bantuan sembako
15 October 2021 15:22 WIB
Siak jamin ketersediaan beras satu bulan ke depan, bawang merah kurang
18 May 2020 22:28 WIB
DPM-PTSP Pekanbaru Luncurkan Layanan OSS, Urus Izin Usaha Bisa Kurang dari Satu Jam
02 October 2018 8:20 WIB
Kurang Dari Satu Jam, "Gemar Berzakat" Dayun Kumpulkan Rp152 Juta
12 June 2017 22:35 WIB
Pendonor Darah Warga Inhu Kurang Satu Persen
21 May 2013 11:47 WIB
Enam orang tersangka suap "ketok palu" Jambi penuhi panggilan KPK
01 September 2023 15:00 WIB