Polisi Masih Memburu Pelaku Pembakaran Tujuh SD Di Palangka Raya

id polisi masih, memburu pelaku, pembakaran tujuh, sd di, palangka raya

Polisi Masih Memburu Pelaku Pembakaran Tujuh SD Di Palangka Raya

Palangka Raya (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terus memburu pelaku lain yang melakukan pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Kota Palangka Raya pada Juli 2017.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni SRY, FA, dan IG.

"Memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka tetapi yang bersangkutan kita lakukan pendalaman," katanya saat dikonfirmasi terkait status IG yang selama ini disebut-sebut memberi perintah kepada tersangka lain untuk membakar sekolah.

Pambudi menambahkan, selain IG tidak menutup kemungkinan bahwa ada orang lain yang mengendalikan bapak tiga anak itu sehingga nantinya jumlah tersangka pembakaran sejumlah sekolah di "Kota Cantik" Palangka Raya itu juga akan bertambah.

"Kita tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Nah pelaku lain ini yang perlu kita kembangkan. Mohon bersabar," kata Pambudi.

Dia pun menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini guna mendapatkan siapa orang yang menyuruh IG untuk melakukan perbuatan itu. Bahkan pihak kepolisian juga memeriksa beberapa saksi dalam perkara ini, agar pihaknya bisa membekuk pelaku di atas IG.

"Saya meminta kepada masyarakat dan awak media untuk bersabar dan memberikan waktu kepada kami untuk mengungkap siapa pelaku yang menyuruh IG dan dua rekannya yang sudah terlebih dahulu diamankan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Guna bisa menangkap oknum di atas IG, polisi terus menunggu pengakuan dari ayah tiga anak tersebut yang sudah dinyatakan pihak kepolisian tersangka dalam perkara pembakaran sekolah secara beruntun di Palangka Raya.

"Sesuai hasil pemeriksaan, motif terlibatnya IG dalam perkara tersebut sama dengan Suryansyah dan Fahriadi, yaitu adalah faktor ekonomi. Hanya saja perkembangan terus dilakukan pihak kepolisian," katanya.

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu meringkus SRY dan FA. Keduanya lalu mengaku hanya menjalankan perintah dari IG atau HG. IG kemudian ditangkap di kediamannya, Jalan Reflesia, kawasan Jalan Tjilik Riwut, Km 11, Palangka Raya pada Kamis (3/8).