56 Meter Kubik Kayu Selundupan Berhasil Diamankan Gakkum KLHK

id 56 meter, kubik kayu, selundupan berhasil, diamankan gakkum klhk

56 Meter Kubik Kayu Selundupan Berhasil Diamankan Gakkum KLHK

Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera menggagalkan penyelundupan kayu dari Provinsi Riau menuju Sumatera Utara.

"Total 56 meter kubik kayu campuran dari dua truk berhasil kami tangkap," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum di Jalan Yos Sudaro, Minas, Kabupaten Siak, atau lintas Riau-Sumatera Utara, Minggu siang (30/7).

Penangkapan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil pengintaian petugas Gakkum menyusul adanya informasi upaya penyelundupan kayu bernilai tinggi jenis Meranti dan Rimba ke Provinsi tetangga.

Hasilnya, Minggu (30/7) pukul 15.20 WIB, petugas mendapati dua truk yang sarat muatan melintas. Kedua truk tersebut selanjutnya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

"Hasilnya, petugas menemukan kayu-kayu sesuai informasi awal. Seluruh kayu itu sama sekali tanpa kelengkapan dokumen," tuturnya.

Kedua truk masing-masing bernomor polisi BK 8153 ME dan BK 8919 DU dikendarai oleh dua sopir, berinisial BN (35) dan JP (31). Kedua truk berikut muatan serta sopir selanjutnya dibawa ke Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera, Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.

"Kami masih terus mendalami pengungkapan kasus ini. Berdasarjan hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat kayu-kayu itu berasal dari Suaka Margastwa Rimbang Baling," jelasnya.

Pihaknya berupaya menemukanu pelaku pembalakan liar, pemodal, serta penadah kayu tersebut.

"Masih terus kita kembangkan, ya. Semoga segera terungkap," urainya.

Sementara itu, kedua terduga pelaku yang kini diperiksa terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) juncto pasal 83 ayat 21 huruf (b) dan ayat 4 huruf (b) juncto Pasal 16 Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.