Legislator Dumai Sayangkan Kebijakan Wako Melantik Direktur Perusda Berstatus Tersangka

id legislator dumai sayangkan kebijakan wako melantik direktur perusda berstatus tersangka

Legislator Dumai Sayangkan Kebijakan Wako Melantik Direktur Perusda Berstatus Tersangka

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Riau Zainal Abidin menyesalkan kebijakan Wali Kota Zulkifli As tetap melantik direktur operasional perusahaan daerah yang berstatus tersangka kasus pidana.

"Kita menilai kurang bijak jika wali kota tetap melantik agar bersangkutan fokus dengan proses hukumnya dan tidak menganggu kinerja perusahaan daerah," kata Zainal, Kamis.

Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri atas nama Syahrani Andrian, yang baru saja dilantik Selasa (25/7), masih berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

Mesti pelantikan ini secara hukum tidak salah, namun etikanya wali kota lebih bijak jika menunda hingga ada keputusan tetap agar pejabat bersangkutan fokus mengikuti proses hukum.

Penetapan Direktur Operasional BUMD Pelabuhan Dumai Berseri berinisial SA sebagai tersangka Polda Riau harus dihormati semua pihak dengan tetap menganut azas praduga tidak bersalah.

DPRD dengan hak pengawas, lanjutnya berhak menyikapi persoalan ini karena BUMD dibentuk untuk membantu pemerintah menggarap potensi sumber pendapatan asli untuk daerah.

"Penempatan orang di perusahaan daerah ini harusnya profesional dan tidak tersangkut perkara hukum agar bisa membantu pemerintah mendatangkan pemasukan keuangan dari bisnis dijalankan," sebutnya.

Politisi PAN ini mengimbau agar kedepan Wali Kota Zulkifli As lebih arif dan bijaksana dalam penempatan bawahan dan pejabat sesuai kriteria ditentukan dan tidak tersangkut perkara hukum.

Sementara, Wali Kota Dumai Zulkifli As kepada pers mengaku sudah tahu penetapan status hukum SA itu, namun tetap tidak mau gegabah karena mesti menunggu proses lebih lanjut.

Dijelaskan, penunjukan pejabat di BUMD Pelabuhan Dumai Berseri ini sudah melalui proses berlaku melalui fit and proper test dan sudah diumumkan secara terbuka.

"Kita sudah menyurati secara resmi polda riau menggunakan kop surat pemerintah, dan terkait ini tetap akan menunggu proses lebih lanjut," sebutnya kepada wartawan.

Diketahui, Polda Riau menyatakan Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri atas nama Syahrani Andrian, yang baru saja dilantik Selasa (25/7), masih berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

"Prosesnya sudah penyidikan dan sedang melengkapi petunjuk jaksa P19. Menunggu audit dan kedua belah pihak akan dipanggil lagi dalam waktu dekat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (26/7).