Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sebanyak 300 pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia telah menginisiasi pembentukan kota layak anak.
"Keberadaan kota layak anak diperlukan sebagai bentuk investasi untuk membangun generasi penerus bangsa agar mereka lebih sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, cinta tanah air serta terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan," kata Kepala Bidang Lembaga Profesi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rizkiyono saat dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, pembentukan kota layak anak diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI no.4 tahun 2010.
Permen tersebut mengatur tentang pedoman pengembangan kabupaten dan kota layak anak tingkat provinsi yang harus diikuti apalagi pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.
"Pemerintah berkewajiban membuat langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dan Kementerian PP-PA telah merintis pembentukan kota layak anak sejak 2006 dengan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," katanya.
Rizkiyono menekankan pentingnya keberadaan kota layak anak adalah kerena anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.
Untuk membentuk kota layak anak itu juga membutuhkan kerja sama yang terkoordinasi dengan baik dari berbagai instansi terkait yang harus bersinergi secara kuat termasuk peran pemerintah.
"Sedangkan pedoman pengembangan kabupaten dan kota layak anak tingkat provinsi bertujuan mempercepat upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, meningkatkan efektifitas pengembangan kabupaten/kota layak anak secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan,"katanya.
Pengembangan jumlah kabupaten/kota layak anak di wilayah provinsi disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kelembagaan di daerah terkait.
Sedangkan tahapan pengembangan kota layak anak meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Berdasarkan data "Menuju Kota Layak Anak" di Indonesia kini ada 77 kabupaten dan kota layak anak yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah terkait.
"Memang masih banyak lagi daerah yang belum mematangkan persiapan menuju kota layak anak itu, apalagi indikator yang harus dipenuhi cukup banyak yakni 31 item," katanya.
Ia menjelaskan dari 31 item perlengkapan yang diperlukan dalam membentuk kota layak anak cukup banyak, tentunya hanya bisa dipersiapkan secara bertahap dan dilakukan dengan kerja bersama.
Sementara itu, indikator kota layak anak antara lain meliputi pemenuhan hak-hak anak dalam hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan perlindungan khusus.
Berita Lainnya
AirNav Indonesia upayakan efisiensi pengelolaan data penerbangan secara digital
29 January 2024 15:33 WIB
Indonesia saat ini sedang upayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif
21 September 2022 12:57 WIB
Polri upayakan jumlah Polwan Indonesia capai angka ideal 30 persen
02 August 2022 14:49 WIB
Moeldoko: Indonesia aktif upayakan perdamaian dunia saat negara lain diam
30 June 2022 14:20 WIB
Muhammadiyah dorong Indonesia berperan aktif upayakan resolusi damai di Ukraina
10 March 2022 17:14 WIB
Menperin upayakan Indonesia agar dapat ekspor mobil ke Australia mulai kuartal I 2022
25 January 2022 12:08 WIB
Dirut Garuda Indonesia akan upayakan harga tiket capai titik yang wajar
23 January 2020 12:11 WIB
Ubaya Upayakan Pengembangan Wayang Potehi Di Indonesia
20 August 2017 9:55 WIB