Jakarta (ANTARA News) - Warga net membanjiri Twitter dengan tanda pagar #telegram setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pemblokiran layanan berkirim pesan tersebut.
Banyak warga net yang menyuarakan kekecewaan mereka terhadap keputusan Kominfo menutup Telegram karena kanal dalam aplikasi tersebut dianggap mengandung konten berbahaya.
Ada fungsi report kalau masalah konten nggak sesuai. Kalau mau bisa tutup channel yang dianggap bahaya dengan lapor yang pihak Telegram kan? Lucu, cuit @FendyGP.
Ada juga warga net yang menyayangkan pemblokiran Telegram karena selama ini membantu dirinya berjualan online.
Telegram, bagi warga net yang sudah bekerja, cukup membantu dalam bekerja karena grup dapat berisi anggota lebih banyak dari aplikasi mengobrol lainnya.
Bisa mengirim data kapasitas besar, bisa dibuka di beberapa device dengan mudah tanpa hilang data chat atau file, kata Pasti Putih, seorang pengguna Telegram kepada ANTARA News.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memutus akses terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram untuk aplikasi di website.
Kanal di layanan berbagi pesan tersebut dianggap memuat propaganda radikalisme, terorisme, kebencian, gambar yang mengganggu (disturbing image), yang bertentangan dengan peraturan di Indonesia.
11 DNS yang diblokir antara lain t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.