Tambang (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar membongkar sejumlah bangunan maupun kios permanen dan kayu yang berada di pinggir jalan Perbatasan Pekanbaru- Kampar.
Pembongkaran ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2007 Tentang Penyakit masyarakat termasuk didalamnya setiap badan, dan usaha yang melanggar aturan yang berlaku.
Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Kampar Ahmad Zaki saat melakukan pembongkaran di sepanjang jalan perbatasan Pekanbaru sampai ke Kecamatan Tambang pada Kamis (13/7).
Ditambahkan Ahmad Zaki dalam penindakan tersebut, Petugas berhasil membongkar sebanyak 100 bangunan dan kios nenas yang masih membandel dan berjualan di pinggir jalan nasional.
Oleh sebab itu ia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku sehingga pembongkaran ini tak terjadi jika para pedagang tidak berjualan di trotoar maupun tempat yang tidak di izinkan.
"ini sudah berulang kali kita lakukan penertiban, baik secara langsung maupun dengan memberikan peringatan melalui surat, namun masih ada lagi pedagang yang membandel, maka pada hari ini kita lakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap bangunan maupun kios," Kata Ahmad Zaki mengakhiri.