Pekanbaru (Antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau menunggu sikap Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman terkait peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 17 tahun 2017 yang dinilai akan berdampak pada 22.000 lebih pekerja.
"Kita masih menunggu sikap Gubernur Riau terkait regulasi tersebut," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Elwan Jumandri kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Secara umum dia mengatakan Andi, sapaan akrab Gubernur Riau memberikan respon positif untuk mencarikan solusi terkait regulasi tersebut. Namun, dia mengatakan masih menunggu sikap resmi Gubernur Riau.
Apindo Riau merupakan penggagas terbentuknya Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR). Selain Apindo, forum tersebut juga beranggotakan asosiasi pengusaha hutan, perkebunan kelapa sawit dan petani seperti SPSI, APHI, Gapki, Apkasindo dan lainnya.
Sedianya, FPESGR bertemu dengan Andi, sapaan akrab Gubernur Riau pada 12 Juli 2017 kemarin. Pertemuan itu guna membahas dampak implementasi regulasi tersebut.
Namun, pertemuan urung dilakukan karena Gubernur Riau sedang memiliki agenda lain yang waktunya bersamaan dengan pertemuan tersebut.
Melengkapi Elwan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung mengatakan pihaknya menunggu waktu untuk berdialog bersama Gubernur Riau terkait regulasi itu. Meski begitu, Nursal berharap banyak dengan pertemuan tersebut karena dirinya khawatir regulasi gambut akan berdampak negatif bagi Provinsi Riau. Salah satunya potensi adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi puluhan ribu pekerja.
"Permen itu bisa menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran, yang bisa mengakibatkan masalah sosial dan memengaruhi stabilitas daerah," ujar Nursal.
Dia menuturkan Riau merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh perkebunan dan HTI. Sangat disayangkan jika sampai harus terhambat, karena regulasi gambut. Melalui FPSGR, ia meminta agar Menteri LHK dapat mempertimbangkan Permen LHK P.17/2017, karena aturan tersebut akan mempengaruhi kondisi Riau yang sedang berkembang.
Selain itu, dia juga meminta adanya kepastian hukum mengingat lahan yang kini diusahakan diperoleh dengan cara yang legal.
Lebih jauh, dia mengatakan akan tetap berjuang sesuai aturan yang berlaku. Namun dalam waktu dekat langkah dialogis seperti upaya pertemuan dengan Gubernur Riau lebih diutamakan.
Selain melakukan audiensi dengan Gubernur Riau, FPESGR juga akan berusaha untuk menemui Menteri LHK, Siti Nurbaya. Saat ini, ia mengatakan upaya pertemuan dengan Siti Nurbaya sedang dijembatani oleh Instiawati Ayus, salah seorang anggota DPD RI asal Provinsi Riau.
"Mudah-mudahan secepatnya. Mungkin Agustus mendatang sudah terlaksana," ujarnya.
Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.
Berita Lainnya
SPAM untuk masyarakat Pekanbaru-Kampar segera beroperasi
23 May 2023 20:48 WIB
Promosikan Riau, IsDB segera ke Riau
21 September 2022 12:50 WIB
Sampaikan SPT Tahunan, Gubri ajak masyarakat segera laporkan SPT Tahunan
08 March 2022 21:40 WIB
Capaian vaksinasi 29 persen, Gubri minta Siak segera habiskan stok vaksin
12 October 2021 22:16 WIB
Jalan lintas Sumbar-Riau amblas, Gubri minta segera fungsional
29 October 2020 11:19 WIB
PAN Riau Segera Umumkan Rekomendasi Calon Gubri 2018
26 October 2017 22:25 WIB
DPD PDIP Riau Segera Buka Penjaringan Balon Gubri
08 May 2017 20:15 WIB
Gubri Diminta Untuk Segera Isi Kekosongan Sembilan Jabatan Kepala OPD
28 April 2017 22:20 WIB