Apindo Minta Gubri Ambil Tindakan Terkait Regulasi Gambut

id apindo minta, gubri ambil, tindakan terkait, regulasi gambut

Apindo Minta Gubri Ambil Tindakan Terkait Regulasi Gambut

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diminta mengambil sikap terkait peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 17 tahun 2017 yang dinilai akan memberatkan dunia usaha sektor hutan tanaman industri di wilayah tersebut.

"Kita ingin Gubernur Riau melakukan apa yang telah dilakukan Gubernur Kalimantan Barat dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait regulasi tersebut," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Elwan Jumandri kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Elwan mengatakan sejauh ini Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah bertemu dan secara lisan juga menyampaikan akan membantu jalan keluar terkait regulasi tersebut kepada Apindo Riau.

Namun, dia meminta Andi, sapaan akrab Gubernur Riau dapat berbuat lebih seperti yang dilakukan oleh Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat. Dia mengatakan saat ini seluruh elemen baik pengusaha, pekerja, maupun masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut resah dengan Permen LHK nomor 17 tahun 2017.

Untuk itu, Apindo bersama sejumlah organisasi lain membentuk Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR). Diantara organisasi yang tergabung dalam forum itu adalah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) serta sejumlah organisasi lainnya.

Melalui forum itu, dalam waktu dekat mereka akan bertemu dengan Andi guna membahas dampak implementasi regulasi tersebut.

"Kita telah kirim surat ke Gubernur Riau untuk audiensi pada 12 Juli mendatang (pekan depan)," urainya.

Dia mengatakan melalui pertemuan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa aspirasi mereka diterima oleh pemerintah pusat.

"Menurut kami Permen tidak bisa diterapkan, kalau diterapkan harus ada lahan pengganti yang jelas. selain itu jangan satu kali periode panen agar industri tidak terganggu," ujarnya.

Selain melakukan audiensi dengan Gubernur Riau, melalui FPESGR juga akan berusaha untuk menemui Menteri LHK, Siti Nurbaya. Saat ini, ia mengatakan upaya pertemuan dengan Siti Nurbaya sedang dijembatani oleh Instiawati Ayus, salah seorang anggota DPD RI asal Provinsi Riau.

"Mudah-mudahan secepatnya. Mungkin Agustus mendatang sudah terlaksana," ujarnya.

Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.