Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintahan ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"ASN tidak diperbolehkan menggunakan aset negara dan aset daerah untuk kepentingan pribadi pada lebaran," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus di Pekanbaru, Selasa.
Pada dasarnya, Firdaus mengatakan bahwa larangan tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya, bahwa seluruh kendaraan dinas dilarang untuk keperluan pribadi.
Ia menuturkan mengatakan, kendaraan dinas merupakan angkutan yang hanya dibenarkan untuk kegiatan dinas atau kantor yang bersifat melayani masyarakat.
"Bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi kalau sampai dibawa mudik atau pulang kampung. Nantinya, jika masih saja ada pejabat yang pulang kampung dengan menggunakan mobil dinas, akan diberikan sanksi," katanya.
Ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan bagi pejabat yang membandel nantinya, Firdaus enggan untuk menjelaskannya secara detail.
"Tergantung sebesar apa kesalahannya dan akan dilakukan evaluasi atas kesalahan-kesalahan itu," katanya.
Lebih jauh, untuk menegaskan pelarangan tersebut ia telah meminta kepada satuan kerja terkait untuk melakukan pengawasan, dengan harapan seluruh kendaraan dinas dapat diawasi dari penyalahgunaan.
Saya minta nanti Sekda segera berkoordinasi dengan perangkatnya untuk melakukan pengawasan," jelasnya.