Buruh Riau Sebut Upah Rp2,4 Juta Tak Sesuai UMSP

id buruh riau, sebut upah, rp24 juta, tak sesuai umsp

Buruh Riau Sebut Upah Rp2,4 Juta Tak Sesuai UMSP

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kalangan buruh bekerja di sektor pertambangan, Provinsi Riau mengeluhkan upah yang mereka terima Rp2,4 juta per bulan tidak sesuai dengan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan dewan pengupahan (DP) sebesar Rp2.685.000.

"Padahal penetapan dewan pengupahan provinsi Riau sudah mempertimbangkan kelayakan penerimaan jerih payah bagi setiap buruh di daerah itu, lalu kenapa masih saja dikurangi, ini jelas merugikan buruh," kata pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Riau, Edwar Pangabean, dalam keterangannya di Pekanbaru, Riau.

Keluhan tersebut untuk kesekian kalinya disampaikan Edwar, setelah beberapa minggu sebelumnya sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa federasi bersama menuntut pembayaran upah mereka yang sesuai ditetapkan Dewan Pengupahan itu.

Menurut Edwar, perusahaan tidak perlu lagi menolak untuk merealisasikan pembayaran upah sesuai penetapan Dewan Pengupahan (yang terdiri atas dinas tenaga kerja, Serikat pekerja dan sektor terkait lainnya) itu.

"Perusahaan hingga Juni 2017 menolak atau bersikukuh untuk tidak membayarkan upah sebesar ditetapkan Rp2.685.000 itu dengan alasan bahwa SK Gubernur belum terbit," katanya.

Padahal, katanya lagi DP merupakan perwakilan dari Gubernur Riau dan menetapkan upah tentunya sesuai arahan gubernur Riau, jadi apalagi yang harus ditunggu?," katanya.

Ia menjelaskan, dewan pengupahan Porvinsi Riau pada Maret 2017 menetapkan bahwa UMSP buruh sebesar Rp2.685.000, dan seharusnya pada April 2017 sudah direalisasikan sebesar ditetapkan itu.

"Seharusnya per 1 April 2017 sudah ditetapkan pembayaran upah buruh sebesar Rp2.685 ribu itu, lalu kenapa dipotong juga? Kebijakan sepihak dari perusahaan ini sudah merugikan buruh," katanya.

Kendati belum dibayarkan sebesar dua ratus lebih lagi, namun uang sebesar itu bagi buruh sangat berguna ditambah lagi dengan jumlah kebutuhan keluarga yang terus meningkat. Bersamaan dengan itu masuknya tahun ajaran baru tiap keluarga membutuhkan biaya bagi kelangsungan pendidikan anak-anak mereka," katanya.

Nasib yang sama juga dialami buruh/tenaga harian lepas di jajaran Pemrov Riau, seperti misalnya tenaga harian lepas Pemkot Pekanbaru, kini hanya menerima Rp80.000/hari artinya Rp80.000 xi 26 hari kerja (karena Sabtu dan Minggu libur, red) maka menjadi Rp2.080.000 yang hanya bisa diterima mereka setiap bulan itu.

"Upah yang berkurang sebesar Rp300 ribu lebih itu tidak cocok lagi dengan pemenuhan kebutuhan hidup untuk keluarga saat ini terutama bagi keperluan sekolah anak. Belum lagi bayar kontrakan rumah, listrik, ongkos BBM bepergian kerja dan makan siang," kata Hendri salah seorang THL di Pemkot Pekanbaru.

Ia bersama ratusan THL lainnya di daerah itu meminta kesediaan Pemkot Pekanbaru memberikan perhatian serius untuk menerapkan upah sesuai SK Gubernur Riau.

Selain pekerja lepas, katanya lagi, kami juga berperan mendukung suksesnya pembangunan daerah ini sekaligus menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru juga.

Sebelumnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau No Kpts. 1058 / XI / 2016 tanggal 21 November 2016. Kenaikan rata-rata UMK 2017 mengikuti formula nasional 8,25 persen namun ada beberapa daerah mengalami kenaikan di atas rata-rata seperti Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2017 , untuk provinsi, kabupaten dan kota untuk UMK tahun 2017 yakni di Kota Pekanbaru Rp2,352,577, Kota Dumai Rp2,655,372, Kabupaten Rokan Hulu Rp2,323,450, Kabupaten Bengkalis Rp2,685,547, Kabupaten Indragiri Hilir Rp2,342,160, Kabupaten Indragiri Hulu Rp2,440,845, Kabupaten Kampar Rp 2,315,002, Kabupaten Pelalawan Rp2,356,039, Kabupaten Rokan Hilir Rp 2,305,346, Kabupaten Siak Rp2,392,249, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2,341,555 dan Kabupaten Kuantan Singingi Rp2,389,835.