Pekanbaru (Antarariau/com) - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) wilayah kerja Pekanbaru mencatat sebanyak lima kasus kematian pesut (Oracaella brevirostris) di sejumlah wilayah pesisir Provinsi Riau dalam tiga tahun terakhir.
"Tahun ini merupakan yang tertinggi dengan tiga kasus dalam empat bulan pertama 2017," kata Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Satuan Kerja Pekanbaru, Windi Syahrian Djambak kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menjabarkan kasus kematian pesut pada 2017 pertama kali terjadi di Pantai Solop, Kabupaten Indragiri Hilir pada 22 Januari lalu. Hewan langka dengan panjang dua meter tersebut ditemukan mati terdampar di Pulau Cawan, Kecamatan Mandah, atau tepatnya di pantai Solop, oleh seorang mahasiswa yang melakukan penelitian.
Selanjutnya kasus ke dua terjadi di Kabupaten Rokan Hilir pda 29 Maret 2017. Pesut jenis tanpa sirip atau Finless porposes dengan berat mencapai 10 kilogram tersebut ditemukan mati terjerat jaring nelayan.
Terakhir kasus matinya pesut juga terjadi di Rokan Hilir pada 17 April 2017. Kasus kematian pesut juga sama yang terjadi dua pekan sebelumnya, yakni terjerat jaring nelayan.
Sementara itu, dua kasus kematian pesut lainnya terjadi pada 2015 dan 2016 silam. Pada 2015, tepatnya 18 Agustus, seekor pesut dewasa ditemukan mati, juga tersangkut jaring nelayan di Sungai Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Sementara itu, pada 2 Agustus 2016, pesut juga dilaporkan mati di Desa Kelebuk, Kabupaten Bengkalis.
Windi menuturkan pesut cukup banyak ditemukan di wilayah pesisir Riau dan rentan terjerat jaring nelayan.
Ia mengatakan BPSPL Padang yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan itu mendengar adanya konsumsi pesut oleh segelintir masyarakat di wilayah pesisir Riau.
"Mungkin mereka kurang mengerti karena kurangnya sosialisasi. Untuk itu kita akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa pesut merupakan hewan langka yang dilindungi undang-undang," jelasnya.
Pesut tergolong satwa dilindungi oleh Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. BSPL meminta agar Pemerintah Provinsi Riau turut terlibat guna melindungi pesut di perairan Bumi Lancang Kuning tersebut.
Berdasarkan data WWF Indonesia, pesut atau lumba-lumba air tawar merupakan spesies mamalia akauatik yang terkenal di Asia Tenggara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir keberadaan pesut semakin terancam dengan adanya aktivitas manusia yang tidak menjaga kelestarian lingkungan.
Berita Lainnya
Retno Marsudi beberkan tiga langkah dalam menangani isu air dunia
07 November 2024 10:53 WIB
Riau bangun rumah layak huni bagi tiga KK prasejahtera
31 October 2024 21:36 WIB
Dalam tiga pekan, Israel telah bunuh 1.000 lebih warga Palestina
28 October 2024 13:29 WIB
Gunung Semeru alami erupsi tujuh kali dalam tiga jam
09 October 2024 16:38 WIB
Gunung Semeru hari ini erupsi tiga kali dalam kurun waktu tiga jam
23 March 2024 14:25 WIB
Drama tiga babak Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno
26 January 2024 14:40 WIB
Berikut ini tiga resep kue dalam mug yang nikmat untuk hidangan penutup instan
02 January 2024 15:00 WIB
Tiga bahan berbahaya terkandung dalam rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
28 December 2023 13:24 WIB