Bengkalis (Antarariau.com) - Keterlambatan pengurusan akte di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tidak dikenakan sanksi uang, namun hanya dikenakan sanksi administrasi saja, kata pejabat pemerintahan daerah setempat.
"Hanya dikenakan sanksi administrasi, bukan uang, memang banyak warga yang mengatakan akan dikenakan denda uang, namun kita perjelaskan sekali lagi, hanya sanksi ADM saja," kata Lepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, melalui Administrator Database, Witho di Bengkalis, Senin.
Dia menyebutkan, untuk pengurusan akte itu tidak dikenakan biaya alias gratis dan para orang tua diminta segera mengurus sejak anak dilahirkan hingga 60 hari berikutnya.
"Jika lebih dari batas 60 hari mereka diberi sanksi adminirtrasi, dimana mereka akan diminta melengkapi beberapa surat rekomendasi, jika mereka segera mengurus tidak akan diberatkan dengan rekomendasi ini," katanya.
Sementara itu, di Kecamatan Rupat Utara, warga yang terlambat dalam menguruskan akte mengeluhkan karena dikenakan biaya.
"Setahu kami memang dikenakan biaya, jika orang bersangkutan terlambat dalam mengurus akte anaknya," kata warga kecamatan Rupat Utara Leman (46) di Bengkalis, Senin.
Menurutnya, hal itu sudah lama terjadi di daerah itu, jika seseorang terlambat maka terpaksa berurusan mengeluarkan uang atau akan mengurusnya sendiri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berlokasi jauh dari pulau rupat tersebut.
"Memang begitu, karena kami ini orang yang tidak mengetahui akan hal itu kami hanya mengikuti saja, jikapun kami harus turun langsung ke dinas tentu lebih banyak mengeluarkan biaya, apalagi dari Rupat Utara ke Bengkalis jauh sekali dua kali menyeberang, untuk menghindari dari dikenakan biaya, kami di sini bergegas mengurus akte kelahiran anak kami sebelum batasnya yaitu 60 hari," katanya.