3.000 Buruh Bergantung Pada Aktivitas Pelabuhan Ilegal

id 3000 buruh, bergantung pada, aktivitas pelabuhan ilegal

Dumai, 1/4 (ANTARA) - Sedikitnya 3.000 buruh angkut bergantung pada aktivitas bongkar muat di pelabuhan ilegal yang berada di sepanjang Sungai Dumai, Provinsi Riau. Informasi yang dihimpun ANTARA di sejumlah titik bongkar muat barang yang berlokasi di sepanjang sungai itu, Kamis, aktivitas mereka di pelabuhan itu sejak puluhan tahun. "Kergantungan hidup para buruh di sini merupakan hal biasa. Sejak puluhan tahun kami tak memiliki izin operasi," kata Rusdi (54), seorang buruh angkut di Pelabuhan Haji Abu, Sungai Dumai, Riau. Diakuinya aktivitas di pelabuhan itu memang ilegal. "Sebelum ada peraturan dari menteri yang melegalkan, hal itu sudah biasa di Dumai," katanya. Hal senada juga disampaikan Rozali (45), seorang buruh yang bekerja di Pelabuhan Masjid, yang lokasinya tidak jauh dari Pelabuhan Haji Abu. Ia mengaku mondar-mandir di tempat itu lima sampai delapan kali setiap harinya. "Bahkan, setiap kapal yang berlabuh melakukan aktivitas bongkar secara terang-terangan," ujarnya. Rozali mengatakan,"Kalau pelabuhan itu ditutup sedikitnya 3.000 buruh yang terancam ekonomi keluarganya. Apakah pemerintah mau bertanggung jawab?" Sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan berjanji akan menertiban sejumlah pelabuhan ilegal itu karena disinyalir menjadi tempat singgah barang-barang selundupan dari Malaysia. Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Syafruddin Kamal, pernah mengatakan bahwa pihaknya masih terkendala rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang masih dalam tahap pengesahan menjadi peraturan daerah (perda). "Jika Perda RTRW disahkan, baru dilakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pelabuhan ilegal," katanya. Ia berharap keberadaan Peraturan Daerah tentang RTRW mampu menggugah kesadaran masyarakat dalam pengoperasian terminal kapal, terutama kapal yang datang dari luar negeri. Jika sekarang ini dilakukan, kata dia, bakal menemui kendala. Namun, bila rancangan perda itu sudah disahkan menjadi perda, pihaknya akan mengambil tindakan tegas meski disinyalir beberapa tempat untuk aktivitas bongkar muat itu milik tokoh dan petinggi di Kota Dumai.