Pekanbaru (Antarariau.com) - Kalangan manajemen Rumah Sakit swasta di Pekanbaru, Provinsi Riau, meminta pemerintah untuk membuat perubahan tarif yang mendekati "riil cost" atau biaya rumah sakit idealnya guna mendukung operasional RS dengan baik dalam melayani peserta BPJS Kesehatan.
"Sebab Permenkes (kedua) nomor 64/2016, tentang perubahan ulang atas Permenkes nomor 52/2016 terkait perubahan tarif layanan, justru memberatkan RS," kata Manager Humas Bisnis dan Development RS awal Bross Panam dr. Rumatha Verasha Sihaloho, di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan itu terkait kendala yang dialami seperti RS awal Bros Panam, terhadap "perubahan tarif" yang
awalnya RS swasta optimistis terhadap diterbitkannya (pertama) Permenkes no 52/2016 tentang perubahan tarif Ina CBGs.
Ironisnya, menurut dia setelah itu terbit lagi Permenkes (kedua) nomor 64/2016, tentang perubahan ulang atas Permenkes nomor 52/2016, dan justru memberatkan RS.
Ia mencontohkan pada Permenkes kedua ditetapkan biaya penanganan pasien operasi sesar Rp519.000, padahal riilnya mencapai Rp7 juta.
"Pembiayaan penanganan bayi lahir dengan operasi sesar, mencapai sebesar Rp7 juta tersebut terinci dalam beberapa pembayaran dimulai dari penanganan dokter kandungan dan dokter anestesi, dokter anak, bidan dan perawat. Setelah itu pada pasien yang melahirkan akan dilakukan pemeriksaan tambahan dan penunjang labor serta radiologi. Lalu diberikan terapi obat sesuai kebutuhan pada saat rawat inap dan kontrol.
Khususnya yang menjadi perhatian serius untuk sterilisasi kamar operasi guna mencegah bahan infeksi dan penggunaan bahan habis pakai seperti benang yang biayanya tinggi (bahan impor).
"Kesulitan itu yang dirasakan RS swasta, tidak seperti RS Pemerintah yang mendapatkan subsidi. Apalagi RS Awal Bros tetap mengutamakan kualitas, bersamaan dengan perolehan akreditasi nasional dari badan independen (KARS) yang dilakukan penilaian sekali setahun itu," katanya.
Ia memandang bahwa pada Permenkes no 52/2016 itu, katanya menekankan, sudah hampir mendekati riil cost rumah sakit, namun sayangnya Permenkes no 64/2016 justru khususnya pada diagnosa-diagnosa penyakit pasien yang sering muncul pembiayaannya menjadi turun.
Kalangan RS tipe C pembiayaannya mengalami penurunan sebesar 20-30 persen, dihadapkan pada kondisi ini lalu bagaimana RS bisa menyiasati biaya pasien yang sesuai standar INA CBGs dengan tarif riil rumah sakit?
"Untuk kendala ini, rumah sakit swasta sudah menyampaikan uneg-uneg demikian ke Kemenkes RI melalui Persi Riau," katanya.
Ia mengatakan, RS Awal Bros Panam yang meraih sertifikat tertinggi Akreditasi Paripurna itu, bertekad menjadi rumah sakit terpercaya dan bermutu yang mengutamakan keselamatan pasien, memberikan pelayanan PRIMA (Profesional, Ramah, Mendengar, dan Asertif) didukung fasilitas modern untuk kepuasan pelanggan
serta mengutamakan pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, ramah dan berkualitas.
Didukung oleh tenaga yang profesional, Awal Bros Paman, menetapkan standar pelayanan kesehatan tertinggi oleh tim yang berdedikasi, inovatif dan terpercaya guna menjamin keselamatan pasien.
RS Awal Bros Panam berkapasitas 167 tempat tidur, terdiri atas 5 kamar intensive 7 kamar super VIP, 25 kamar VIP, 52 kamar utama, 30 tempat tidur kelas 1, selain itu 18 tempat tidur kelas 2, dan 30 tempat tidur kelas 3.
Berita Lainnya
Hari jadi Rohil Ke-25, Manajemen BRK Syariah doakan Rohil semakin maju dan cemerlang
04 October 2024 14:57 WIB
LPPM UNRI kembali peroleh sistem manajemen ISO 9001:2015
01 October 2024 13:22 WIB
Ketua Umum PSSI minta PT LIB benahi manajemen pengelolaan pertandingan
24 September 2024 12:46 WIB
Antara Business Forum 2024 himpun kekuatan ekonomi daerah
04 September 2024 13:58 WIB
Menkominfo: Pelantikan tiga pejabat upaya untuk perkuat manajemen
19 August 2024 16:54 WIB
Jalankan manajemen krisis dengan baik, APRIL-RAPP raih dua Penghargaan ASEAN
29 July 2024 10:26 WIB
Penyerahan tiga sertifikat ISO Sistem Manajemen Terintegrasi 9001, 14001 dan 45001 untuk PHR
11 July 2024 11:55 WIB
Ubah jajaran direksi, BRI-Manajemen Investasi kini dipimpin tiga Srikandi BUMN
20 June 2024 15:51 WIB