199 Kasus Perceraian Inhil, Mayoritas Akibat Faktor Ekonomi

id 199 kasus, perceraian inhil, mayoritas akibat, faktor ekonomi

Tembilahan (Antarariau.com) - Pengadilan Agama Negeri Tembilahan menyatakan terjadi 199 kasus perceraian di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mulai Januari hingga 8 Maret 2017 dan mayoritas dipicu oleh faktor ekonomi.

"Sejauh ini sampai dengan 8 Maret 2017 sudah tercatat 158 cerai gugat dan 41 cerai talak yang masuk ke sini. Dari semua kasus tersebut ada yang sudah mendapat putusan dan ada juga yang belum," ungkap Amir Jaya, Wakil Panitera Pengadilan Agama Tembilahan, Jumat.

Amir merincikan, dari jumlah kasus yang masuk, sebanyak 158 perceraian digugat oleh pihak istri dan 41 cerai talak dilakuakn oleh pihak suami.

Disamping itu, Riduan Harahap selaku humas dan juga hakim di Pengadilan Agama Tembilahan mengatakan, kasus perceraian ini pula terus mengalami peningkatan.

"Jika dilihat berdasarkan jumlahnya, kasus perceraian ini terus mengalami peningkatan hingga 10 persen yang disebabkan oleh sejumlah faktor," ujar Riduan.

Ia mengungkapkan, faktor yang memicu terjadinya kasus perceraian yakni faktor ekonomi sebagai penyebab utama, diikuti oleh faktor lain seperti media sosial, perselingkuhan, tidak adanya tanggung jawab dan lain sebagainya.

"Sebenarnya banyak yang menjadi faktor penyebab perceraian tersebut, namun, yang mmendominasi ialah faktor ekonomi dan sangat sedikit sekali disebabkan oleh faktor-faktor yang lain," paparnya.

Di Kabupaten Inhil, perceraian seakan menjadi hal yang sudah biasa. selain disebabkan dari sejumlah faktor, perceraian terjadi tentunya disebabkan karena kurangnya kesiapan untuk membina rumah tangga, sehingga sulit mencari jalan dan solusi yang baik ketika menemukan masalah dan akhirnya berujung dengan perceraian.

Oleh: Adriah Akil