125 Nelayan Siak Terima Kartu Asuransi Dari Pemerintah Setempat

id 125 nelayan, siak terima, kartu asuransi, dari pemerintah setempat

125 Nelayan Siak Terima Kartu Asuransi Dari Pemerintah Setempat

Siak (Antarariau.com) - Bupati Siak Syamsuar menyerahkan program bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) kepada 125 nelayan kecamatan Siak dan Mempura di Kampung Merempan Hilir sebagai wujud perlindungan dan pengamanan bagi mata pencaharian ini dalam aktivitas sehari-hari.

"Kartu ini sebagai asuransi bagi nelayan dalam menangkap dan mencari ikan, kartu asuransi ini adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan secara gratis," kata Bupati Siak Syamsuar dalam sambutannya usai menyerahkan kartu asuransi di Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Rabu.

Dia mengatakan, kartu asuransi ini tidak hanya untuk disimpan saja di dalam saku ataupun di rumah. Melainkan bisa di klaim jika sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan seperti kecelakaan ataupun sakit diluar aktivitas menangkap ikan.

"Kita tidak menginginkan kecelakaan menimpa nelayan-nelayan Siak pada saat menangkap ikan, tetapi inilah bentuk perhatian dari pemerintah untuk masyarakat yang mata pencahariannya sebagai nelayan," sebutnya.

Syamsuar berharap, kartu asuransi ini mampu memberikan rasa aman kepada para nelayan selama bekerja sehingga semakin termotivasi dalam mengoptimalkan potensi sektor kelautan di daerah itu.

Sementara itu Susilawati Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Siak menjelaskan, di Siak akan ada sebanyak 625 nelayan yang bakal mendapatkan program bantuan asuransi dari kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Namun dari 348 yang diusulkan Disnakkan Siak, baru 196 yang sudah dicetak atau terealisasi. Artinya masih ada tersisa sebanyak 429 orang/kartu asuransi lagi jatah kabupaten Siak," ucap Susilawati.

Dia jabarkan, untuk tahap pertama ini kecamatan Siak ada sebanyak 65 nelayan, Mempura 60 nelayan, Pusako 13, dan Sungai Apit 59 orang.

"Pertanggungan asuransi nelayan itu meliputi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat tetap, dan juga biaya pengobatan.Untuk klaim asuransi bagi kecelakaan kerja yang terjadi di laut sebesar Rp200 juta dan klaim untuk kecelakaan kerja yang terjadi bukan di laut sebesar Rp160 juta, dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta," katanya pula.

Ia mengatakan asuransi nelayan merupakan program nasional dari pemerintah pusat yang disinergikan atas permohonan dari pemerintah daerah, sehingga biaya premi sebesar Rp175.000 per tahun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan nelayan tidak dipungut biaya alias gratis.

Dia menerangkan asuransi yang diberikan KKP kepada nelayan berlaku selama satu tahun sejak kartu diterbitkan serta langsung bisa digunakan dan bisa diperpanjang pada tahun berikutnya. Dengan syarat batas usia hanya 65 tahun ke-bawah.