Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau memastikan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dari daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar nihil.
"Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang mengelar pemilihan seluruhnya berakhir Senin pukul 24.00. Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 27 daerah lainnya," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir di Jakarta dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.
Dia menjelaskan batas waktu untuk mengajukan sengketa 3 x 24 jam terhitung sejak KPU Pekanbaru dan Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan. KPU Pekanbaru yang menggelar pleno Rabu (22/2) sudah berakhir pukul 24.00 Jumat (24/2) dan KPU Kampar yang menggelar pleno Kamis (23/2) berakhir Senin (27/2).
"Hitungan 3 x 24 jam adalah hari kerja. Sabtu dan Minggu tak dihitung," tuturnya.
Menurut Ilham yang memantau langsung proses pengajuan sengketa ke MK dari 94 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan tercatat kurang lebih 27 permohonan yang masuk ke MK. Data itu dihimpun dari catatan tim hukum KPU RI yang memantau di kepaniteraan MK, Senin tadi malam.
Dia saat ini bersama Divisi Hukum KPU Pekanbaru dan Kampar tengah mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di KPU RI, Jakarta. Disebutkan Ilham, saat ini tim hukum KPU RI fokus memantau permohonan sengketa hasil tujuh provinsi yang mengadakan pemilihan.
"Diperkirakan pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai pukul 24.00 pada 2 Maret 2017," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pleno di Pekanbaru, pasangan calon petahana Firdaus-Ayat Cahyadi unggul dengan perolehan 33 persen. Begitu juga di Kampar, Aziz Zaenal-Catur unggul dengan suara di atas 30 persen.
Berikut daftar gugatan yg masuk:
1. Kab.Takalar, Sulsel
2. Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu
3. Kab. Gayo Luwes, Aceh
4. Kab. Dogiyai, Papua
5. Kota Kendari, Sultra
6. Kab. Salatiga, Jawa Tengah
7. Kab. Bombana, Sultra
8. Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara
9. Kab. Jepara, Jawa Tengah
10. Kab. Nagan Raya, Aceh
11. Kab. Tebo, Jambi
12. Kab. Sarmi, Papua
13. Kab. Kepulauan Sangihe, Sulut
14. Kota Yogyakarta, DIY
15. Kab. Sarolangun, Jambi
16. Kab. Sarmi, Papua
17. Kota Tasikmalaya, Jabar
18. Kab. Aceh Timur, Aceh (online)
19. Kab. Aceh Utara, Aceh
20. Kab. Pidie, Aceh
21. Kab. Aceh Singkil, Aceh
22. Kab. Sorong, Papua Barat
23. Kab. Lanny Jaya, Papua
24. Kab. Buton Selatan, Sultra
25. Kota Langsa, Aceh
26. Kota Sorong, Papua Barat
27. Kab. Buru. Maluku
Berita Lainnya
KPU Dumai pastikan nihil gugatan hasil Pilkada
24 December 2020 14:24 WIB
Calon Paling Banyak Tapi Nihil Gugatan, Pilkada Dumai Dinilai Sukses
28 January 2016 20:49 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Seorang ibu di Zambia berhasil menyelamatkan balitanya dari serangan macan tutul
25 April 2024 16:41 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau bersama BSK gelar FGD Kompleksitas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
25 April 2024 14:58 WIB
Tiga astronot China sapa publik dari luar angkasa di peringatan Hari Antariksa
25 April 2024 10:32 WIB
Lebih dari 350 orang tenaga kesehatan tewas di Jalur Gaza sejak 7 Oktober
23 April 2024 12:27 WIB