Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera menetapkan seorang tersangka pembalakan liar di kawasan hutan lindung Suaka Margastwa Kerumutan, Pelalawan.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan Qm sebagai tersangka," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Eduwar menuturkan Qm (34) dijerat dengan Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Setelah penetapan tersangka, peyidik BPPH Wilaya II Sumatera kemudian melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan, jelas Eduwar.
Dalam penetapan tersangka ini, Edo sapaan akrabnya mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga dan serang saksi ahli.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama dengan BPPH Wilayah II Sumatera menggerebek lokasi pembalakan liar di kawasan hutan Suaka Margastwa Kerumutan, Pelalawan akhir Januari 2017 silam.
Hasilnya petugas menyita 100 meter kubik kayu gelondongan jenis Meranti senilai lebih setengah miliar rupiah. Selain itu, turut diamankan seorang pelaku berinisial Qm, yang merupakan koordinator aksi pembalakan liar itu.
Ketika disinggung terkesan lambannya penetapan Qm sebagai tersangka meski tertangkap tangan dengan barang bukti fantastis tersebut, Edo memaparkan sejumlah alasan.
"Selama kita menangani kasus ilegalloging, sudah dua kali kami di praperadilan kan," ujarnya.
"Alhamdulillah keduanya kita menang. Untuk itu kami perlu berhati-hati karena pembalakan liar ini banyak kepentingan di belakangnya," lanjut Edo.
Pembalakan liar masih menjadi persoalan akut di Provinsi Riau. Dalam catatan Antara, pembalakan liar di Kerumutan berulang kali terjadi. Padahal, pembalakan merupakan awal dari aktivitas perambahan hingga dampak terburuk adalah kebakaran hutan dan lahan.
Pada Januari 2017 lalu, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru menemukan aktivitas pembalakan liar di kawasan itu saat sejumlah jet temput F16 dan Hawk 100/200 melakukan patroli rutin.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma Henri Alfiandi kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain terkait temuan itu. Hasilnya Polres Pelalawan dalam beberapa hari terakhir gencar melakukan patroli dan penyisiran di kawasan itu pasca pengungkapan oleh BPPH Wilayah II Sumatera tersebut.
Hutan Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1979 dengan luas sekitar 120.000 hektare. Lokasi kawasan itu berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Pada 2015 lalu, kebakaran hebat terjadi di kawasan tersebut hingga Satgas Karhutla Riau harus menerjunkan Kostrad untuk melakukan pemadaman
Berita Lainnya
KLHK tetapkan status tersangka penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN
04 August 2023 16:38 WIB
KLHK tetapkan bos PNJNT sebagai tersangka kasus impor limbah
16 December 2022 17:21 WIB
KLHK Tetapkan Tersangka Pemasang Jerat Bunuh Tiga Harimau
31 October 2018 12:20 WIB
Penyidik KLHK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau
01 October 2016 21:47 WIB
Tiga Tersangka Pembalak Cagar Biosfer Ditahan
10 January 2011 17:16 WIB
Operator alat berat diamankan di kawasan hutan produksi Rohil
05 August 2023 12:21 WIB
Kerusakan hutan picu konflik manusia dan satwa
13 August 2022 19:43 WIB
Tim gabungan bongkar bangunan liar di hutan lindung Bukit Betabuh
02 April 2022 18:49 WIB