KLHK Tetapkan Tersangka Pemasang Jerat Bunuh Tiga Harimau

id klhk tetapkan, tersangka pemasang, jerat bunuh, tiga harimau

KLHK Tetapkan Tersangka Pemasang Jerat Bunuh Tiga Harimau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tersangka pemasang jerat yang telah membunuh tiga harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling, Provinsi Riau.

"Saat ini proses penyidikan, dan telah ditetapkan tersangka pemasangan jerat di landskap Rimbang Baling," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan dalam kasus ini KLHK melakukan sinergi antara Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Dirjen Penegakan Hukum. Pemasang jerat tersebut juga sudah diamankan, ujar Suharyono.

Kasus tersebut terkait dengan kematian seekor harimau sumatera liar pada akhir September lalu akibat jerat yang dibuat dari kawat baja oleh pelaku di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Jerat itu mematikan tiga nyawa karena harimau betina itu sedang bunting dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan.

"Kematian seekor harimau yang bunting itu adalah kasus yang paling menyedihkan, bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat mempertihakannya," kata Suharyono.

Sebelumnya, BBKSDA Provinsi Riau sudah menemukan pemasang jerat kawat baja yang telah menewaskan satu harimau sumatera liar beserta dua anak harimau dalam kandungannya. Tersangka adalah warga dengan inisial E, yang berprofesi menjaga kebun kelapa sawit di daerah itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemasang jerat bisa dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta. Menurut Suharyono, E mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau sumatera. Ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.

"Sampai sekarang masih sering terjadi perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat. Rata-rata adalah pendatang yang lakukan, termasuk pada kasus penjerata harimau yang bunting," katanya.

Harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018. Suharyono mengatakan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun mesih dalam area jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling.

Tim Rescue BBKSDA yang menerima laporan warga mengenai harimau liar yang terjerat di daerah tersebut selama dua hari melakukan penyisiran sebelum menemukan satwa terancam punah itu dalam kondisi mati. Tim Rescue menemukan bangkai harimau sumatera menggantung di pinggir jurang dengan jerat kawat baja membelit perutnya.

"Diperkirakan harimau tersebut berhasil meloloskan diri dari jerat, namun tali jerat tersangkut di semak dan membelit pinggangnya sehingga menggantung di tepi jurang dan membuatnya mati," kata Suharyono.