Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau melakukan operasi kayu ilegal dan mengamankan kayu olahan diduga hasil pembalakan liar di Sungai Kerumutan Kawasan Hutan Lindung Suaka Marga satwa Kerumutan Kecamatan Teluk Meranti.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak ditemukan para pelaku pembalakan liar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Jumat.
Operasi pada Kamis (2/2) itu dipimpin oleh Kepala Bagian Operasionalsl Polres Pelalawan Kompol Edi Munawar, didampingi Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP A. Z. Rofiqi, Kepala Kepolisian Sektor Teluk Meranti IPTU Edi Haryanto beserta 30 personil gabungan. Tim berangkat dengan menggunakan satu unit Perahu Karet Sat Polair, satu unit pompong besar, dan satu unit pompong kecil.
Rincian kegiatannya tim melaksanakan patroli ke lokasi pertama yang berjarak lebih kurang tiga kilometer dari Jembatan Galoga dan menemukan dua rakit kayu. Kemudian bergerak lebih kurang 8 Km dari Jembatan Galoga ditemukan tumpukan kayu yang dirakit menjadi tiga, satu unit sepeda dan dua unit gubuk langsung dirusak.
Selanjutnya dievakuasi barang bukti hasil temuan kayu olahan yang jumlahnya lebih kurang 15 kubik dengan menggunakan tiga unit pompong besar dari lokasi penemuan ke Jembatan Galoga. Sekitar pukul 16.45 WIB kayu temuan tiba di jembatan dan langsung dimuat ke dalam kendaraan roda enam.
Sebelumnya pada Senin (30/1) Kepolisian Sektor Kerumutan, juga melakukan operasi serupa dan berhasil mengakut sebanyak lebih kurang tiga kubik. Polisi juga menghancurkan gubuk-gubuk yang diduga menjadi tempat peristirahatan pembalak liar di kawasan hutan lindung itu.
"Ditemukan lima buah gubuk kayu dalam keadaan tidak berpenghuni yang diduga dijadikan tempat makan dan istirahat bagi para pelaku pembalakan liar. Selanjutnya terhadap gubuk tersebut dirusak agar tidak bisa dipakai kembali," ujar Guntur.
Pada saat itu tim berangkat ke hutan suaka margasatwa Kerumutan hanya dengan menggunakan satu unit pompong Robin.