Pekanbaru, (Antarariau.com) - Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Kampar Kepolisian Resor Kampar meringkus dua orang sopir dan kernet, tersangka pelaku penggelapan muatan truk ekspedisi berupa pakan ayam milik PT. Indojaya Agrinusa yang berkedudukan di Sumatera Utara.
"Hasil gelar perkara telah ditemukan bukti yang cukup dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan kedua pelaku Syamsul Amri dan Putra ditangkap pada Kamis (2/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua warga Sumut ini dilaporkan Humas PT. Indojaya Agrinusa, Zulpan Effendi karena dianggap merugikan perusahaan senilai Rp 23,3 juta.
Kejadian ini bermula pada Rabu (1/2) sekitar pukuk 11.00 WIB, Truk Ekpedisi Putra Sunggal dari Medan bermuatan pakan ayam pesanan PT. INDOJAYA AGRINUSA tiba di Desa Koto Tibun, Kampar. Muatan itu akan dibongkar dirumah milik Ujang
Proses bongkar muat dilakukan pada pukul 13.00 WIB disaksikan oleh saksi Dedi Kusnandardan Peserdalis serta anggtota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang melakukan kegiatan tersebut. Bongkar muat juga disaksikan Operator Gudang Romito, Amir Siregar dan Herison.
"Saat proses bongkar muat para saksi melihat dan mememukan beberapa karung pakan ayam yang telah bocor dan kemudian dilakukan penimbangan ulang. Ditemukan penyusutan terhadap jumlah atau kuantitas pada masing-masing karung tersebut," lanjut Guntur.
Padahal berdasarkan surat jalan jumlah barang sebanyak 556 karung dengan berat 27.800 kg. Namun setelah dilakukan penimbangan ulang jumlah berat yang ada hanya sebanyak 23.603 kg atau ditemukan penyusutan sebanyak sebanyak 4.197 kg.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Truk Tronton merek Mitsubishi BK-9668-BH, empat karung pakan ayam yang isinya telah dikurangi oleh pelaku, dua buah pisau cutter warna hitam dan hijau, empat potong benang karung warna merah yang dipotong oleh pelaku, 41 lembar kertas tera warna biru yang dilepas oleh pelaku dari karung pakan ayam, enam lembar kertas tera karung beras Warna Merah Muda yg digunakan oleh pelaku untuk menyalin pakan ayam, serta dua lembar surat pengantar barang.