Jakarta (Antarariau.com) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menargetkan pada tahun ini tabel denda resmi e-Tilang akan terpasang di semua polda di seluruh Indonesia.
"Sekarang tabel denda e-Tilang diujicobakan di Jakarta dulu, nanti baru di polda-polda lain. Kami upayakan tahun ini selesai," kata Jenderal Tito dalam siaran pers, Jumat.
Sejak e-Tilang diresmikan akhir 2016 lalu, menurut dia, baru Jakarta yang sudah memasang tabel denda resmi. Nantinya secara bertahap tabel tersebut akan terpasang di seluruh Polda yang ada di Indonesia.
"Sekarang ini baru akan diujicobakan di Jakarta dulu. Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerja sama. Ini kan perlu kerja sama dengan kejaksaan, pengadilan setempat, bank dan lainnya," katanya.
Hal ini menurutnya sangat diperlukan untuk memudahkan masyarakat mengetahui besaran denda tilang.
Tabel denda tersebut berisi rincian denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Selama ini denda tilang yang dikenakan kepada pelanggar masih sebesar denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal seharusnya besaran denda yang dikenakan harus sesuai dengan kesepakatan antara polisi dan pengadilan yang nantinya akan masuk ke kas negara.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Roycke Lumowa mengatakan lamanya penerapan sistem e-Tilang karena tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat atas sistem baru tersebut. Ia mencontohkan soal sejumlah hakim yang menurutnya masih berpandangan bahwa daftar tabel denda yang sudah ditetapkan dapat mengganggu independensi hakim.
"Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu tidak setuju," kata Roycke.
Roycke menambahkan, sejauh ini pelaksanaan sistem e-Tilang hanya terhambat oleh adanya penolakan dari para hakim. Sementara pihak Kejaksaan menerima dan mengapresiasi sistem tersebut.
Hingga saat ini, jumlah daerah yang sudah menerima pelaksanaan e-Tilang mencapai 154 kabupaten dan kota.
"Kota atau kabupaten yang sudah menerima adalah Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Ada 154 kabupaten atau kota," imbuhnya.
Roycke menegaskan pihaknya masih mengupayakan agar e-Tilang dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
"Kami upayakan, bujuk dan lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak?" katanya.
Berita Lainnya
Diperiksa 9 jam di Polda Riau, Bang Uun : Semua terlibat, termasuk pimpinan
05 August 2024 21:13 WIB
Gandeng semua pihak termasuk Kadin, Polda Riau targetkan "Herd Immunity segera tercapai
13 September 2021 8:10 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB