Pemkab Siak Minta SKPD Menginventarisir Aset

id pemkab siak, minta skpd, menginventarisir aset

Pemkab Siak Minta SKPD Menginventarisir Aset

Siak (Antarariau.com) - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lama untuk segera mencatat jumlah aset yang dimilikinya sebelum diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah atau OPD baru.

"Kepada SKPD lama diminta mengamankan aset milik daerah untuk diserahkan ke OPD baru pada awal tahun 2017 ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, T. Said Hamzah saat Rakor pengalihan aset dan personil terkait OPD tahun 2017 di Siak, Kamis.

Dia mengatakan, SKPD lama harus melaporkan pada bagian administrasi aset secara benar jumlah dan kondisinya sehingga tercatat. Ia juga melarang OPD baru membawa barang-barang seperti mobil dinas terdahulu tanpa melaporkannya.

"Bagaimanapun kondisi aset itu tetap harus dilaporkan, meskipun sudah berkondisi rusak berat. Selain itu harus ada daftar jumlah aset yang akan dipindahkan pada OPD baru," ucapnya.

Dia juga tidak membenarkan OPD baru main angkut saja tanpa ada pelaporan terlebih dahulu pada bidang aset. Terutama pada organisasi yang dibentuk karena adanya pemisahan diri.

Seperti Dinas Koperasi yang sebelumnya gabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas Pemuda dan Olahraga yang juga pecahan dari Dinas Pariwisata. Kemudian Dinas Perhubungan yang memisahkan diri dari Dishubkominfo, dan Dinas Sosial yang tidak lagi gabung dengan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan.

Menurut dia, pemindahan tanpa sepengetahuan dan tidak tercatat pada bagian administrasi aset akan sangat berpengaruh terhadap keuangan pemerintah daerah dan menjadikan temuan bertambah dan wajib ditindaklanjuti.

"Untuk penentuan kantor OPD baru sudah ditetapkan, sementara fasilitas penunjang yang masih dirasa kurang, pejabat bersangkutan untuk bisa melaporkannya supaya dicarikan solusinya. Dan tidak semua permintaan dari OPD dapat terpenuhi lantaran keterbatasan fasilitas yang dimiliki," ungkapnya lagi.

Dia katakan seperti beberapa kendaraan dinas yang masih dipakai pejabat dinas perkebunan dan kehutanan harus segera dikembalikan, karena SKPD tersebut sudah beralih kewenangannya di provinsi.

Pada waktu bersamaan Kepala Dinas Sosial Nurmansyah menyampaikan bahwa di OPD yang ia pimpin ada sebanyak 12 kendaraan dinas. Namun ia tidak mau menyerahkan kunci begitu saja kepada bidang aset tanpa ada surat bukti terima dan penyerahan.

Sebelum dinas sosial terpisah ia mengepalai dinas sosial, transmigrasi dan Ketenagakerjaan. Berhubung di OPD baru dipisah menjadi dua dinas maka harus ada pembagian aset.

Selain SKPD lama diwajibkan untuk mencatat dan menyerahkan pada bidang aset, kepala dinas juga harus melaporkan jumlah tenaga pelaksana teknis yang dibutuhkan. Termasuk pegawai dan honorer.

Laporan sementaranya, Disnaker membutuhkan 15 tenaga teknis, Dinsos 18 orang, Dishub 53, Diskominfo 16, Dinas Tata Ruang dan PU 110 orang, Dinas Koperasi 12 dan Disperindag 20 orang.

Oleh: Nella Marni