Tersandung Korupsi BUMD, Mantan Bupati Bengkalis Dituntut Enam Tahun Penjara

id tersandung korupsi, bumd mantan, bupati bengkalis, dituntut enam, tahun penjara

Tersandung Korupsi BUMD, Mantan Bupati Bengkalis Dituntut Enam Tahun Penjara

Pekanbaru (Antarariau.com) - Mantan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh dituntut enam tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PT Bumi Laksamana Jaya.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Herianto dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu.

Selain kurungan badan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Joni tersebut, Herlian juga dituntut membayar denda Rp300 juta atau bisa diganti tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, JPU turut menuntut tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanudin, Kepala Inspektorat Mukhlis, dan Komisaris PT BLJ Ribut Susanto.

Ketiganya dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Seluruh terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto.

Untuk terdakwa Yusrizal Andayani divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp11 Miliar.

Selanjutnya terdakwa Ari Suryanto selaku mantan Staf Ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 miliar.

Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Makamah Agung RI Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yusrizal yang merupakan mantan Direktur Utama PT BLJ.

Dalam putusanya, MA memutuskan pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69.996.000.100 subsider lima tahun penjara.

Putusan MA terhadap Yusrizal Andayani memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 3 September 2015, dengan pidana badan selama sembilan tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.356.579.125 subsider tiga tahun penjara.

Untuk terdakwa Ari Suryanto yang merupakan staf ahli Direktur PT BLJ, divonis selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsider delapan bulan penjara.

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada 2012. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua pembangkit istrik PLTGU di Buruk Bakul dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justru diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu di antaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan sampai dengan miliaran rupiah baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.