Jakarta (Antarariau.com)- Pemerintah diharapkan memberikan sanksi atas tersebarnya berita yang tidak jelas kebenarannya atau berita hoax, menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset Negara, Arief Muliawan, yang dulu pernah terlibat dalam pembuatan UU ITE pada 2006-2008.
"Berita yang hoax blokir, tapi dibuktikan bahwa berita tersebut memang hoax, jangan sampai berita yang benar diblokir. Dan, yang perlu dikaji adalah apakah yang diblokir situsnya apakah pemberitaannya," kata dia, dalam "Dialog Dinamika UU ITE Pasca Revisi," di Jakarta, Rabu.
"Dengan memberikan sanksi tentunya, sekali diblokir, dua kali diblokir, tiga kali ya ditutup saja kalau beritanya hoax terus, tentu harus ada sanksi, kalau tidak mereka bikin lagi, bikin lagi, itu memang harus diblokir," sambung dia.
Lebih lanjut, menurut Arief, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terhadap pemberitaan yang tidak benar.
"Pemerintah sosialisasi bahwa berita itu tidak benar, harus ada press release dari pemerintah, dan tentunya bantuan dari rekan-rekan media," kata dia.
"Media harus bantu, pemerintah tidak bisa berjalan tanpa bantuan kita semua," lanjut dia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah isi berita.
"Literasi kita belum tinggi, jadi perlu diberdayakan masyarakat bisa membedakan ini hoax atau bukan," ujar dia.
"Kalau saya pribadi, saya tidak pernah percaya di internet sampai membuktikan bahwa itu konten benar. Harus dibandingkan dengan media yang mainstream," tambah dia.