Berikut Penjelasan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Wako-Wawako Pekanbaru

id berikut penjelasan, sumbangan dana, kampanye paslon, wako-wawako pekanbaru

Berikut Penjelasan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Wako-Wawako Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru saat ini tengah dalam tahapan menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye lima pasangan calon walikota dan wakil walikota setempat yang akan ikut pemilihan kepala daerah serentak 15 Februari 2017.

"Siang ini belum ada terima, tapi tim paslon sudah konfirmasi untuk menyerahkan. Paling lambat Pukul 18.00 WIB sore ini," kata Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum, Arwin S Aidi di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan dalam laporan itu nanti ada formulir dan lampirannya serta harus sesuai syarat jumlah maksimal yang ditetapkan. Untuk sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta dan dari badan usaha Rp750 juta.

Bagi perorangan sumbangan dari Pegawai Negeri Sipil tidak diperkenankan karena aturannya tidak dibolehkan ikut politik praktis. Untuk badan usaha harus ada syarat seperti akte pendirian dan juga nama direkturnya. Kemudian sumbangan dari badan usaha ini tidak boleh dari Badan Usaha Milik Negara maupun daerah.

Terkait jumlah keseluruhan yang akan diterima, dia mengatakan secara tertulis tidak ada dibatasi. Namun jika jumlahnya banyak hal itu akan dibatasi dengan batas maksimal pengeluaran kampanye adalah Rp8 miliar.

"Kalau banyak-banyak menerima nanti akan mubazir juga karena pengeluarannya dibatasi Rp8 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa setelah laporan diterima nanti, pihaknya akan melakukan rapat pleno terkait hal itu. Selanjutnya akan ditetapkan apakah laporan itu lengkap atau tidak yang kemudian akan diberitahukan ke tim paslon." Makanya kita konfirmasi lebih awal agar jangan ada yang tidak lengkap," imbuhnya.

Pengumuman laporan dana sumbangan kampenye, lanjutnya, akan disampaikan Rabu (21/12) besok. Pengumuman akan diposkan di situs resmi KPU Pekanbaru dan ditempel di dinding pengumuman setempat.

Pilkada Pekanbaru berdasarkan nomor urut diikuti lima paslon yakni Syahril-Said Zohrin, Herman Nazar-Defi Warman, Firdaus-Ayat Cahyadi, Ramli-Irvan Herman, dan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.