Legislator Riau: CSR Adalah Kewajiban Perusahaan

id legislator riau, csr adalah, kewajiban perusahaan

Legislator Riau: CSR Adalah Kewajiban Perusahaan

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang berada di wilayah areal lingkungan perusahaan sangat berharap kontribusi dari pemilik modal berupa kegiatan peningkatan ekonomi dari program Corporate Social Responbilty (CSR).

"CSR itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan sebagai bentuk kepedulian," kata anggota DPRD Riau Daerah pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu - Kuantan Singingi Marwan Yohanis di Teluk Kuantan, Minggu.

Ia mengatakan, pentingnya pihak perusahaan menunjukan kepadulian diatur dalam Undang -Undang bahkan tertuang juga dalam Perda Provinsi Riau nomor 9 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Masyarakat.

Marwan Yohanis yang tengah menyosialisasikan Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketenagalistrikan Daerah itu menyatakan Perda itu perlu diketahui oleh masyarakat agar program CSR perusahaan berjalan optimal.

Agar program CSR yang diterima masyarakat dengan baik, sejak awal semua pihak di setiap kecamatan melakukan koordinasi dibawah kendali camat, kegiatan sosilaisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan itu penting.

Menurutnya, usulan masyarakat bisa secara kolektif dan setiap perusahaan harus merespon aspirasi itu untuk dimasukkan kedalam kegiatan mereka secara optimal setiap tahunnya.

Camat, para Kades, Kepsek dan lembaga masyarakat lain menggelar musyawarah menentukan usulan program CSR yang akan disampaikan, seterusnya dilakukan pengelompokkan skala prioritas untuk diusulkan ke perusahaan yang berada dilingkungannya.

Tokoh Pemuda Kuansing Joko menyebutkan, banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi belum melaksanakan program CSR dengan baik sesuai aturan dan ini salah satu penyebab lahirnya konflik.

"Akibatnya perusahaan tidak aman beraktivitas," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi Perda maupun Undang -Undang tentang CSR akan sangat membantu masyarakat, namun hendaknya juga

disampaikan kepada pihak perusahaan agar berimbang dan mengerti tanggungjawab masing-masing. (ADV)