Disbun: Bupati Tidak Memberi Izin Alih Fungsi Lahan

id disbun bupati, tidak memberi, izin alih, fungsi lahan

Disbun: Bupati Tidak Memberi Izin Alih Fungsi Lahan

Tembilahan, (Antarariau.com) - Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan bahwa Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan tidak mengizinkan adanya alih fungsi lahan perkebunan kelapa menjadi kelapa sawit atau lainnya.

"Bapak Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan telah menyatakan tidak akan memberikan izin perkebunan maupun industri yang akan mengorbankan lahan kelapa, karena akan mengancam kelestarian komoditas andalan asli daerah," kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir Tantawi Jauhari di Tembilahan, Selasa.

Ia menegaskan bahwa luas perkebunan kelapa yang ada saat ini akan dipertahankan dan diupayakan untuk ditingkatkan.

"Komoditas kelapa sangat erat dengan sejarah masyarakat Indragiri secara turun-temurun," ujarnya.

Ia menyampaikan luas perkebunan kelapa yang ada di Indragiri Hilir mencapai 431.000 hektare dan 80 persennya merupakan milik masyarakat setempat.

"Sisanya dikelola oleh perusahaan swasta. Masyarakat setempat rata-rata memiliki 10-20 ha kebun kelapa per kepala keluarga," sebutnya.

Ia mengatakan bahwa Indragiri Hilir harus berbangga karena Indragiri Hilir adalah kabupaten dengan hamparan kelapa terluas di Indonesia, bahkan di dunia.

"Dan Kelapa adalah identitas Kabupaten Indragiri Hilir," katanya. (ADV)