Pemkab/Kota diminta kendalikan alih fungsi lahan sawah untuk ketahanan pangan nasional

id Sawah kampar

Pemkab/Kota diminta kendalikan alih fungsi lahan sawah untuk ketahanan pangan nasional

Penjabat bupati Kampar Kamsol memberikan pemaparan soal pemanfaatan lahan sawah di Kabupaten Kampar. (ANTARA/dok

Bangkinang Kota (ANTARA) - Potensi lahan sawah di Kabupaten Kampar 16 ribu hektare, 4000 ha sudah dikelola. Lahan 8,5 hektare saat ini ditanami padi dengan teknologi modern Intensifikasi Padi Aerob Terkendali Berbasis Organik (IPAT-BO).

"Alhamdulillah kita telah mendata lahan sawah yang ada di Kampar yang berpotensi seluas 16.000 hektar, namun yang baru di olah seluas 4000 hektar," kata Penjabat Bupati Kampar Kamsol didampingi Kepala Dinas Pertanian Nurilahi Ali saat menghadiri acara Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa.

Kamsol menyampaikan bahwa Pemkab Kampar sangat mendukung dikembalikannya lahan sawah dan di lindungi sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019.

Pemkab Kampar saat ini sedang giat dan fokus untuk memajukan pertanian yang siap untuk memproduksi beras sendiri.

"Kita akan mengintensifkan pertanian di Kabupaten Kampar dan meningkatkan kesejahteraan petani dengan sistem modern," jelasnya

Upaya itu dilakukan dengan menanam 100 hektar dan untuk perdana seluas 8,5 hektar yang telah memiliki brand beras sendiri bernama Ulu Kasok dan akan diperkuat nantinya menjadi 500 hektar.

Hadir disana, Asisten II Provinsi Riau Bapak MJob Kurniawan, Direktur Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah dan Ruang Bapak Budi Situmorang, MURP. PIt, Kepala Kantor Wilayah Asnawati.

Dalam sambutan Asisten II Provinsi menyampaikan tujuannya hari ini adalah penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dalam rangka memenuhi menjaga lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

Kemudian, mengendalikan Ahli fungsi lahan sawah yg semakin pesat, mengapresiasi upaya pengendalian Ahli Fungsi Lahan di mana Kementerian ATR BPN menjadi moto dalam Pengendalian Lahan Sawah yang dilindungi di Provinsi Riau.

'Kami Pemerintah Provinsi Riau Mendukung Semua langkah -langkah yang diupayakan Kementerian ATR BPN untuk di tetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi," terangnya.

Diharapkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai semangat yang tinggi dalam mempertahankan lahan sawahnya untuk membantu menjaga ketahanan pangan nasional.

Selain itu ia mengharapkan para bupati yang hadir turut mengendalikan pesatnya alih fungsi lahan sawah ini serta memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan dan menyediakan data Informasi untuk lahan penetapan pertanian Pangan berkelanjutan.

Sementara Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban

Tanah dan Ruang Budi Situmorang, MURP. Mengecek semua Verifikasi di masing-masing Provinsi, bahwadi Provinsi Jawa, Sumbar, Bali, NTB yang sudah di tetapkan lahan sawah dilindungi.

"Sekitar 55 persen itu ada di delapan Provinsi di jawa dan hari ini kita bahas di Riau dalam rangka 12 Provinsi lainnya. Sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.