Rokan Hilir (Antarariau.com) - Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan melalui izin hutan kemasyarakatan.
Kepala Bidang Produksi Kemasyarakatan Dinas Kehutanan (Dishut) Rokan Hilir, Auzar di Bagansiapiapi, Senin mengatakan tujuan membuka akses pengelolaan hutan oleh masyarakat sebagai upaya pembenahan dan perbaikan tata kelola hutan.
"Kesempatan masyarakat untuk mengelola hutan sudah ada dasarnya dan itu tertuang dalam peraturan menteri nomor 88 tahun 2014, tentang hutan kemasyarakatan," kata Auzar.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.88/Menhut-II/2014, masyarakat boleh mengelola izin hutan kemasyarakatan dengan berbagai syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat tersebut mencakup pertama, masyarakat tinggal disekitar kawasan hutan dengan dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP). Kedua, membentuk kelompok hutan kemasyarakatan atau kelompok tani hutan melalui SK kepala desa. Ketiga, mengajukan permohonan usulan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Bupati dengan melampirkan sketsa calon lokasi Hutan Kemasyarakatan (HKm), daftar nama masyarakat setempat, dan calon anggota HKm yang diketahui Kepala Desa.
"Apabila syarat itu dipenuhi maka hutan masyarakat sudah bisa dikelola oleh kelompok tani tersebut," tuturnya.
Sementara itu, untuk jenis kawasan hutan yang dijadikan areal HKm meliputi tiga areal, diantaranya kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung serta kawasan tersebut yang belum dibebani perizinan.
"Izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakatan bukan merupakan kepemilikan kawasan hutan, izinnya juga dilarang untuk dipindah tangankan, digunakan untuk kepentingan diluar rencana serta dilarang untuk merubah status dan fungsi kawasan hutan," paparnya.
Kepala Seksi Penataan Tebangan dan Pengawasan Eksploitasi Hutan Dishut Rohil, Melque Hasundunhan menambahkan jenis tanaman kehutanan yang dikembangkan di areal HKm sebaiknya jenis yang ada sebelumnya.
"Artinya untuk daerah Rohil banyak pohon Biah-biah dan sangat berpeluang untuk dikembangkan," kata Melque.
Dia berharap peran serta masyarakat dapat mengelola kawasan hutan melalui hutan kemasyarakatan.
"Apabila ini terwujud, maka kelestarian lingkungan akan terjaga dan tentunya pendapatan masyarakat juga ikut meningkat," katanya. (ADV)
Oleh: Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Dishut Rohil Programkan Pantau Hutan Lewat Udara
15 September 2015 20:53 WIB
Dishut Rohil Tebar 15 Plang Larangan Bakar Lahan
08 February 2014 14:12 WIB
Dishut Tanam Mangrove di Pesisir Rohil
30 January 2013 20:21 WIB
Dishut Rohil Distribusikan 18 Ribu Pohon
29 January 2013 9:06 WIB
PHRI Keluhkan Pemko Pekanbaru Royal Berikan Izin Dirikan Hotel
19 October 2016 21:33 WIB
Polda Riau Tidak Berikan Izin Munas Peradi
11 June 2015 19:45 WIB
AS Berikan Izin Amazon Kirim Barang Lewat Drone
20 March 2015 19:07 WIB
Bawaslu Minta Tim Sukses Berikan Tembusan Surat Izin Kampanye
18 November 2013 8:32 WIB