Dishut Rohil Distribusikan 18 Ribu Pohon

id dishut rohil distribusikan 18 ribu pohon

Bagansiapiapi (antarariau.com) - Aparat Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mendistribusikan sebanyak 18 ribu batang berbagai pohon terdiri dari mahoni sebanyak 9.000 pohon, matoa 3.000, ketapang 1.000 dan karet 5.000 untuk menghijaukan lingkungan serta memberikan tambahan penghasilan.

"Kita distribusikan pohon itu kepada masyarakat, kantor-kantor dan pondok pesantren yang sudah mengajukan permohonan secara gratis dengan harapan yang telah mendapatkan pohon bisa menanam dan memelihara," kata Kepala Dinas Kehutanan Rohil H Suandi didampingi PPTK Pembuatan Bibit/Benih Tanaman Kehutanan Ismail di Bagansiapiapi, Selasa.

Selain menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang hijau, program ini juga berguna bagi keindahan lingkungan yang asri serta mengantisipasi banjir. "Tanah dan lahan yang kritis kita tanami dengan berbagai macam tanaman, maka akan sangat bermanfaat bagi makhluk hidup lainnya," ujar Suandi.

Kegiatan penghijauan itu merupakan tindak lanjut dari program pemerintah yakni One Man One Tree dan program penanaman satu miliar pohon. Khusus pohon karet, didistribusikan sebanyak 200 pohon kepada per satu orang warga pemohon dengan harapan dapat menambah pendapatan petani karet.

Distribusi 18 ribu pohon tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang dianggarkan melalui dana APBN tahun 2012. Pembibitan keempat macam tanaman tersebut dilakukan oleh PPTK Ismail dengan menggunakan lahan di area kantor Dishut Rohil.

"Kita bibit sendiri di samping kantor ini dan selanjutnya didistribusikan setelah dipelihara selama delapan bulan," tambah Ismail.

Diakui Ismail, 18 ribu pohon yang akan dibagikan belum seluruhnya terdistribusikan mengingat pihak yang mengajukan proposal permohonan pohon relatif lambat sehingga pendisribusiannya juga mengalami keterlambatan. Hal itu dimaklumi karena pihak pengaju proposal terlebih dahulu melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat permohonan yang harus diketahui kepala desa dengan melampirkan surat bukti kepemilikan tanah atau lahan.

"Namun demikian, sudah ada yang menjemput sendiri dan masih ada yang baru mengajukan usulan. Dengan keterlambatan ini terpaksa dana pendistribusian pohon tidak kita gunakan karena tidak akan bisa dipertanggungungjawabkan. Jadi, biaya distribusi ditanggung oleh pemohon pohon sendiri," tutur Ismail.