Siak (Antarariau.com) - Pemerintah kabupaten Siak menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode tahun 2016-2021 pada DPRD setempat.
"Naskah ini disusun melalui pendekatan teknokratis, partisipatif, top-down dan bottom-up serta pendekatan politik," kata Wakil Bupati Siak Alfedri saat membacakan naskah RPJMD kabupaten Siak periode 2016-2021 di ruang Panglima Gemban DPRD Siak, Rabu.
Dia berharap, RPJMD ini bisa lebih berkualitas sehingga dapat secara konsisten dilaksanakan, dimonitoring, dievaluasi dan dilaporkan hasil kinerjanya dalam pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan pada setiap tahunnya maupun diakhir masa jabatan.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun kedepan dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Lebih lanjut orang nomor dua di Siak ini menyatakan bahwa dari gambaran umum kondisi Kabupaten Siak lima tahun terakhir, telah diidentifikasi berbagai permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah yang menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan dalam lima tahun kedepan.
Untuk menjawab hal tersebut lanjut Wabup, telah dirumuskan Visi Jangka Menengah Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 yaitu "Terwujudnya Kabupaten Siak yang maju dan sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu serta menjadi tujuan pariwisata di sumatera".
Sementara itu untuk misi lima tahun kedepan yqkni mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, berakhlak, beriman dan bertaqwa serta berbudaya melayu. Kedua mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata dan berwawasan lingkungan.
Ketiga mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing. Keempat mewujudkan destinasi pariwisata yang berdaya saing berbasis budaya. Kelima mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, bersih serta pelayanan publik yang prima.
"Semoga dokumen ini nantinya langsung dibahas supaya bisa langsung ketahap berikutnya hingga dijadikan Perda," sebut Alfedri.
Oleh: Nella Marni