Biaya Angkut BBM Di Meranti Ditanggung Penuh Oleh Pihak Pertamina

id biaya angkut, bbm di, meranti ditanggung, penuh oleh, pihak pertamina

Biaya Angkut BBM Di Meranti Ditanggung Penuh Oleh Pihak Pertamina

Selatpanjang, Riau (Antarariau.com) - PT Pertamina (Persero) menanggung biaya angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai tingkat penyalur di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Tanggung jawab kita terhadap distribusi BBM itu, sampai tingkat penyalur di daerah," ucap Manajer Cabang Pemasaran Pertamina Wilayah Sumbar-Riau, Ardian Aditya dalam sambungan telepon dari Selatpanjang, Meranti, Senin.

Dia mengatakan distribusi BBM sampai di tingkat penyalur baik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), bukan tugas pemerintah daerah.

Apalagi, lanjutnya, pengusaha atau lembaga penyalur berbagai jenis BBM dan masyarakat sebagai konsumen atau pengguna bahan bakar minyak pada suatu daerah.

"Itu (BBM), kita yang bayarkan ongkos angkutnya sampai ke lokasi APMS seperti di (Kota Selatpanjang) Meranti," terangnya.

Tapi, ia mengaku, pihaknya sempat mengalami keterbatasan untuk memberikan subsidi biaya angkut BBM dari pelabuhan di Meranti, menuju satu unit APMS berada di tengah kota.

Selama ini kebutuhan BBM di Kabupaten Kepulauan Meranti dilayani oleh empat unit APMS dengan memiliki lokasi berada di pelabuhan setempat.

"Mungkin informasi ini diteruskan ke pemda. Dan pemerintah setempat bilang, pokoknya asal APMS ini beroperasi, kita tanggung biaya angkut," terangnya.

"Terakhir keputusannya, kita (PT Pertamina) yang tanggung biaya angkut sampai lokasi APMS," tegas Ardian.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan dasar untuk menaikkan harga jual BBM setempat.

Hal tersebut dilakukan setelah beroperasinya satu unit APMS dengan lokasi berada di Jalan Alah Air atau pusat tengah Kota Selatpanjang pada tanggal 15 Agustus 2016.

"Kami nanti akan naikkan harga BBM sebesar Rp200 dalam per liter, sehingga tidak ganggu operasional SPBU ini. Sedangkan regulasinya, kita gunakan SK (Surat Keterangan) bupati," katanya.