Tersandung Kasus Pemalsuan Akta, Neni Satria Ditangkap Kejagung

id tersandung kasus, pemalsuan akta, neni satria, ditangkap kejagung

Tersandung Kasus Pemalsuan Akta, Neni Satria Ditangkap Kejagung

Pekanbaru (Antarariau.com) - Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung berhasil menangkap Notaris senior, Neni Sanitra, terpidana satu tahun kasus pemalsuan akta perjanjian yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang ke Batam," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim di Pekanbaru, Rabu.

Neni yang ditetapkan sebagai DPO Kejari Pekanbaru sejak Juli 2016 lalu ditangkap pada Selasa siang (25/10) dan telah di bawa ke Pekanbaru pada hari ini.

Saat ini Neni telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru.

Yusuf mengatakan, sebelum berhasil diamankan Selasa kemarin, tim Kejagung telah memantaunya dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, tim terus berusaha melacak komunikasi yang bersangkutan dengan keluarganya.

Dia juga mengatakan posisi Neni terus berpindah-pindah.

Tim berhasil melacaknya saat berada di Makassar hingga akhirnya terbang ke Soekarno Hatta.

Setiba di Soekarno Hatta, petugas telah mengantongi rencana Neni selanjutnya yang akan melanjutkan penerbangan ke Batam.

"Mendapati informasi itu, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Angkasa Pura. Kita periksa data manives penumpang," urainya.

Berdasarkan data yang diperoleh petugas tidak menemukan nama yang bersangkutan karena Neni menggunakan nama orang lain, katanya.

"Meski begitu, kami berhasil menemukan yang bersangkutan saat berada di ruang tunggu dan langsung mengamankannya," ujar Yusuf.

Sebelum dilakukan penahanan, Kejari Pekanbaru terlebih dahulu memeriksa kesehatan yang bersangkutan.

Setelah mengantongi hasil kesehatan tim dokter, Neni yang saat itu menggunakan baju hitam tertutup hijab dan cadar langsung dibawa ke Lapas.

Pada sidang putusan yang digelar di PN Pekanbaru, Kamis (19/3) lalu, majelis hakim yang diketuai Yuzaida, menyatakan melepaskan Neni Sanitra dari tuntutan hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

Putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang telah memvonis Neni bersalah dan dipenjara 1 tahun.

Kasus ini berawal saat PT Bonita Indah (BI) dengan direkturnya bernama Daniel Freddy Sinambela, akan mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan berupa mobil tanpa jasa pengemudi di PT Chevron Pasific Indonesia.

Karena modal terbatas, Daniel mencari investor agar dapat mengikuti lelang yang salah satu syaratnya adalah harus memiliki uang sedikitnya Rp5 miliar di Bank.

Daniel akhirnya pun menemui dua pengusaha, yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean, yang selanjutnya bersedia menjadi pemodal pada proyek PT BI.

Keduanya sepakat bekerja sama dan membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Neni Sanitra.

Atas tambahan modal tersebut, PT BI pun menang dalam lelang di PT CPI itu.

Usai lelang dimenangkan, Bonar berselisih dengan Daniel yang akhirnya menarik uang Rp5 miliar dari bank secara sepihak.

Atas tindakan itu, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta salinan akta perjanjian dari notaris Neni, namun tidak memberikan salinannya.

Setelah ditelusuri akta itu terungkap bahwa isi perjanjian itu memang diubah sepihak.

Sesuai aturan, untuk mengubah akta harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak di hadapan notaris (renvoi).

Akta yang diubah itulah yang diduga dijadikan Bonar menggugat PT BI di peradilan perdata.

Atas temuan itu, pada 10 Juli 2012, PT BI pun mengadukan aksi Neni itu kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau.

Atas aduan tersebut, Neni dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.