PT NSP Tersandung Kasus Pencemaran Limbah B3

id pt nsp, tersandung kasus, pencemaran limbah b3

PT NSP Tersandung Kasus Pencemaran Limbah B3

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Perusahaan industri sagu PT National Sago Prima tersandung kasus dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan kini proses persidangan sudah berlangsung pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.

"Iya benar, ini terkait limbah B3 berupa oli bekas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Syafrial di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan, ada dua terdakwa yang menjadi "pesakitan" dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah General Manager PT NSP Erw, dan NDP selaku manajer pabrik.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau itu mengatakan, berkas penuntutan sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu di PN Bengkalis. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sarah Louis, hakim anggota Melky Salahudin dan Renny Hidayati.

"Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara, dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya.

Ia mengatakaan, kedua terdakwa disangkakan dengan Pasal 103 Undang-Undang (UU) No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup terkait limbah B3, serta Pasal 109 UU Lingkungan Hidup tentang izin lingkungan.

Syafrial mengatakan, perkara kasus pencemaran B3 tersebut bersamaan dengan perkara kasus kebakaran lahan dan hutan yang juga diduga melibatkan perusahaan itu. Kebakaran di konsesi PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terjadi pada awal tahun 2014 saat Riau mengalami status darurat asap.