Walhi: Nihil Capres Berikan "Angin Segar" untuk Keadilan Ekologis

id walhi,capres 2019,pilpres 2019,keadilan ekologis,putusan karhutla,putusan PT JJP,putusan PT NSP

Walhi: Nihil Capres Berikan "Angin Segar" untuk Keadilan Ekologis

Warga melintas di jalan yang berkabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kota Dumai, Dumai, Riau, Jumat (15/2/2019). Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah pesisir Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis saat ini mulai menyelimuti pusat kota itu. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyatakan belum ada dari dua Calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, yang secara jelas memberikan kepastian maupun harapan untuk memberi solusi keadilan ekologis untuk masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.

“Belum ada ‘angin segar’ yang bisa kita tangkap untuk negara menghadirkan keadilan ekologis di tengah-tengah masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Riau,” kata Staf Advokasi Kampanye Walhi Riau, Devi Indriani di Pekanbaru, Rabu.

Debat calon presiden (capres) kedua pada Minggu (17/2) malam yang membahas isu energi, infrastruktur, pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dinilai Walhi tidak digunakan kedua Capres untuk menjelaskan secara eksplisit apa yang akan mereka lakukan.

“Mereka masih berpatokan, kalau pemerintahan hari ini sudah melakukan ini, melakukan ini,” katanya.

Baca juga: WALHI: Realisasi perhutanan sosial di Riau hanya 6 persen

Ia menyontohkan, masih banyak kasus terkait lingkungan hidup yang sudah final atau inkracht, sampai kini belum dieksekusi putusannya. “Totalnya se-Indonesia triliunan yang harus dikembalikan ke negara, termasuk ada di Riau belum ada yang dieksekusi untuk pemulihan lingkungan hidup,” katanya.

Devi mengungkapkan sejumlah putusan tersebut di antaranya adalah putusan terhadap perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terbukti bersalah melakukan pembakaran 1.000 hektare (ha) lahan sawit di Rokan Hilir Riau pada 12 Agustus 2015. Di tingkat Kasasi, PT JJP diwajibkan untuk membayar ganti rugi ke negara sekitar Rp119,8 miliar. Kemudian melakukan pemulihan lingkungan dengan biaya sekitar Rp371,13 miliar agar lahan yang dibakar bisa difungsikan kembali.

“Sampai sekarang itu belum jelas eksekusinya, padahal dalam putusan dijelaskan bahwa perusahaan dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp25 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan,” katanya.

Kemudian ada juga putusan PT Nasional Sago Prima (NSP) yang nilai hukumannya lebih dari Rp1 triliun dalam kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Rinciannya adalah hukuman untuk mengganti kerugian dan kerusakan ekologis sekitar Rp319,16 miliar di lahan 3.000 hektare yang terbakar, dan total biaya pemulihan lahan yang terbakar sekitar Rp753,74 miliar.

Baca juga: Greenpeace Kecewa Capres Jokowi dan Prabowo Dukung Biodiesel, ini sebabnya

Selain itu, ia juga mengatakan belum ada kejelasan kedua Capres untuk memeri solusi ketimpangan kepemilikan hutan dan lahan di Indonesia.

Walhi menilai, Riau adalah salah satu provinsi yang mengalami ketimpangan akses dan penguasaan lahan, terlebih di lahan gambut. Luas lahan gambut di Riau 50 persen dari total luasan Riau, yang mencapai sekitar 9 juta ha.

Lahan gambut lebih besar diberikan kepada korporasi industri kehutanan dan perkebunan. Hingga 2012, sekitar 1,5 juta ha lahan gambut Riau telah beralih fungsi maupun telah dibebani izin baik untuk hak guna usaha maupun hutan tanaman industri. Ketimpangan tersebut tidak hanya berekses pada bencana ekologis seperti kebakaran hutan dan lahan gambut yang menyebabkan kabut asap dan pelepasan karbon ke atmosfer, namun juga menjadi faktor meningkatnya konflik agraria, penurunan ekonomi bagi masyarakat Riau serta perubahan sosial dan budaya.

“Harapan kita bagaimana ketimpangan kepemilikan hutan dan lahan di Indonesia, di Riau khususnya, bisa diatasi. Kembalikan ruh pengelolaannya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa hutan dan tanah dikuasai oleh negara, tapi bukan titik (berhenti) di situ saja, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Devi.

Baca juga: Riau Siaga Darurat Karhutla, Begini Faktor Politik yang Mempengaruhinya

Baca juga: Pesan Presiden untuk Gubernur Riau, Cegah Karhutla!