Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menunjuk enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Miswar Candra, tersangka dugaan korupsi perkebunan sawit pada program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
"Dari Kejaksaan Tinggi Riau menunjuk empat JPU, dan Kejari Pekanbaru dua JPU," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis.
Ke enam JPU tersebut saat ini sedang menyusun surat dakwaan setelah penyidik melakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke JPU pada Kamis siang tadi.
Tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Setelah tahap II usai dilakukan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru atau dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk.
"Tahap II dilakukan hari ini. Jaksa masih menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," lanjut Sugeng.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dharma Natal menjelaskan saat ini JPU masih menyusun dakwaan. Hanya saja, ia mengatakan JPU bakal menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Miswar merupakan Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP) yang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan lahan kebun Kelapa Sawit dalam program pengentasan Kemiskinan, Kebodohan, dan Infrastruktur (K2i) Pemprov Riau.
Ia merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo lebih dulu diadili dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Miswar yang diduga sebagai pihak yang menikmati kerugian negara lebih dari Rp26 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut memilih tidak kooperatif dari panggilan Penyidik Pidsus Kejati Riau.
Sempat kabur, tersangka berhasil diringkus oleh tim Kejagung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/9) lalu.
Dalam proses penyidikan, tersangka Miswar Chandra telah panggil sebanyak 5 kali. Panggilan pertama pada 16 April 2015. Terakhir kita panggil pada 8 September 2016 untuk hadir pada 15 September 2016. Dalam lima panggilan tersebut, tidak satupun dipenuhi Miswar Chandra.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, terlebih dahulu merasakan dinginnya sel tahanan. Susilo dinyatakan bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara, untuk kerugian negara dibebankan kepada Miswar Chandra. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan dieksekusi pada 19 September 2016 lalu.
Kasus korupsi yang menjerat Susilo dan Miswar berasal dari program K2I. Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.