Pungli Diduga oleh Oknum Polisi, APRI Rohil Temui Ketua DPRD

id pungli diduga, oleh oknum, polisi apri, rohil temui, ketua dprd

Pungli Diduga oleh Oknum Polisi, APRI Rohil Temui Ketua DPRD

Rokan Hilir, Riau (Antarariau.com) - Puluhan warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang mengatasnamakan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia Rohil menemui Ketua DPRD setempat, guna membahas pungutan liar pertambangan pasir yang menurutnya dilakukan oleh oknum polisi, Rabu (12/10).

Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rohil, Amirzam mengatakan bahwa tujuan APRI tidak lain adalah memperluas dampak positif dan memperkecil dampak negatif. Dengan ini ia meminta DPRD setempat segera melakukan kebijakan kearifan lokal tentang masalah penambangan pasir di Kecamatan Tanah Putih.

"Masyarakat dari penambang pasir didaerah itu mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi, makanya kami menemui DPRD untuk mencarikan solusi," kata Amirzam.

Sementara itu Pengelola Usaha Pertambangan Pasir Kecamatan Tanah Putih, Ahmad Syah mengaku bahwa yang melakukan pungli tersebut adalah oknum-oknum polisi dari Polres Rokan Hilir.

Ia beralasan bahwa dengan maraknya kasus penambangan pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa yang sering muncul ditelevisi petugas memanfaatkan momen tersebut.

"Momen itu mungkin dimanfaatkan oleh petugas dan kemudian mereka meminta izin galian C. Jadi siapa yang bisa menghadirkan izin galian C katanya mau dibawakan ke Polres Rohil dan diarahkan oleh Kasat Reserse. Tapi ternyata sampai disana ujung-ujungnya meminta uang senilai Rp30 juta setiap pengusaha tambang, ada juga yang meminta uang Rp20 juta. Kalau tak ada uang mereka melanjutkan berkas perkara hasil berita acara pemeriksaan," keluh Ahmad Syah.

Ia mengharapkan kepada Pemkab dan DPRD Rohil bisa memfasilitasi terkait proses perizinan pertambangan tersebut.

"Memang selama empat tahun belakangan ini izin yang ada cuma dari kecamatan. Tapi kalau masyarakat yang bekerja sekarang sudah ratusan orang," katanya lagi.

Menanggapi persoalan itu Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan mengatakan bahwa persoalan galian C sudah menjadi kewenangan Pemprov Riau. Dengan begitu ia meminta masyarakat untuk mengurus proses perizinan tentang penggalian.

"Dalam proses pengurusan itu tentu mereka harus meminta rekomendasi kepada pihak terkait seperti Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) dan Bupati Rohil," katanya menyarankan.

Nasrudin juga menghimbau kepada Pemkab maupun Pemprov agar membantu masyarakat yang ingin mengurus izin tersebut.

"Jangan sampai masyarakat yang mengurus izin itu tidak dibantu. Apalagi kita tahu persis bahwa sekarang ada perintah dari Presiden melalui Kapolri dan seluruh instansi yang terkait supaya menghilangkan pungli-pungli yang ada dikantor-kantor pemerintahan, terutama kantor pelayanan publik," sebut dia.

Selain itu ia juga meminta kepada Kapolres Rohil untuk menertibkan apabila memang ada anggotanya yang ikut dalam arti menyulitkan penambang, dengan alasan pada awalnya menanyakan izin, kemudian berlanjut ada setoran perbulan dan lainnya.

"Kalau memang mereka tidak punya izin kita berikan izin dan kita siap bantu supaya izin yang diberikan ada pemasukan dari negara. Daripada mereka tidak punya izin tapi ada uang yang keluar dari mereka dan uang itu masuk kepada oknum-oknum, ini kan tidak benar," tegas dia.

Politisi Golkar Rohil itu juga meminta kepada pihak terkait terutama penegak hukum khususnya di Rokan Hilir, agar melihat hal ini sebagai himbauan daripada masyarakat.

"Mari sama-sama kita tegakkan aturan, mari sama-sama kita membina kepentingan masyarakat. Kalau memang tidak punya izin kita bantu," tuturnya.

DPRD Rohil, kata dia akan membantu masyarakat yang meminta izin tersebut dan akan mengawal poses perizinan hingga kekantor mana pun yang dibutuhkan.

"Karena mereka tidak mengerti, bagaimana cara izinnya segera keluar supaya masyarakat bekerja dilindungi oleh hukum dan orang yang datang bertanya pun memakai hukum juga. Jangan kita bertanya masyarakat itu pakai hukum tetapi masyarakat tidak mempunyai kekuatan hukum," demikian Nasrudin Hasan. (Adv)

Dedi Dahmudi