DPRD Kuansing Kumpulkan Data Pemilik Sawit Di Kawasan Hutan Lindung

id dprd kuansing, kumpulkan data, pemilik sawit, di kawasan, hutan lindung

DPRD Kuansing Kumpulkan Data Pemilik Sawit Di Kawasan Hutan Lindung

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau memanggil instani terkait untuk mengumpulkan data pemilik usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kawasan hutan lindung.

" Ini untuk mengetahui pemilik lahan dan usaha mereka jelas atau ilegal," kata Kepala Dinas Kehutanan Kuantan Singingi Abriman di Teluk Kuantan, Senin.

Ia mengatakan, adapun yang di undang dalam dengar pendapat itu adalah Dinas kehutanan (Dishut), BPN Kuansing Kejaksaan dan pihak Kepolisian sehingga semua jelas sumbernya.

Sejumlah pemilik usaha bukan saja perkebunan sawit atas nama perusahaan maupun pribadi, disanyelir terindikasi berada dikawasan hutan lindung, selin berharap kedepannya akan taat hukum juga untuk membantu kesejahteraan masyarakat.

" Ini langkah positif, agar jelas," sebutnya.

Kepala Dinas Kehutanan Kuansing Abriman memastikan lahan kebun sawit milik Wakil Bupati H Halim tidak berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, sejumlah pemilik usaha lain seperti PKS dan kebun pribadi pemilik modal lain harus di lakukan pendataan ulang.

" Jika mengacu kepada SKGR yang diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik itu, sudah sesuai dengan Peta kami dilapangan, maka lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh," jelas Abriman.

Abriman mengaku memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Peta yang dimiliki oleh Kehutanan Kuansing dan berdasarkan fakta dilapangan.

Camat Kuantan Mudik, Budi Asrianto menjelaskan, lahan kebun sawit milik Wabup Halim berdasarkan SKGR yang telah terigistrasi sebanyak 26 surat atau sekitar 52 hektar, itu diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik sebelumnya, Asmari pada tahun 2012.

" Hal ini bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.