Teluk Kuantan (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr Adam menyayangkan dan membantah banyak tudingan menyudutkan lembaga yang dipimpinnya karena tidak mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2023.
"Sebagian tidak memahami proses APBD-P itu sendiri. Jika dipaksakan maka akan berdampak pelanggaran hukum," katanya di Teluk Kuantan, Senin sore.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kuansing Dr Adam didampingi Wakil Ketua Darmizar dan sejumlah anggota pada saat konferensi pers di ruang Badan Anggaran (Banggar).
Ia menegaskan, pengesahan APBD-P itu ada tahapan, mulai dari penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA -PPAS) ke lembaga legislatif.
Lalu menyerahkan dokumen itu ke Banggar DPRD, dan selanjutnya diproses di komisi hingga akhirnya diparipurnakan.
Pada proses itu, ternyata, DPRD Kuansing menemukan sejumlah kejanggalan penambahan anggaran yang rawan pelanggaran hukum dan tidak realistis jika dipaksakan akan berisiko tinggi.
Ini sudah dikoordinasikan dan bahas dengan melibatkan banyak pihak baik provisi maupun pusat.
Oleh karena itu, DPRD mengembalikan usulan APBD- P tahun 2023 tersebut ke pemerintah untuk direvisi.
Namun, dalam prosesnya, revisi itu tidak dilakukan sepenuhnya, sehingga DPRD menilai jika paksakan pengesahan akan terjadi pelanggaran hukum.
"Karenanya, dalam paripurna DPRD Kuansing menolak untuk disahkan," sebutnya dengan tegas.
Penolakan itu, menurutnya, untuk kemaslahatan bersama agar selamat dan tidak ada pelanggaran hukum akibat dari temuan sejumlah item dalam APBD-P yang terindikasi menggunakan anggaran tidak realistis.
Pada kesempatan Itu, Ketua Komisi DPRD Muslim menambahkan, awalnya tidak ada niat lembaga legislatif untuk menolak, buktinya sudah melalui sejumlah tahapan.
Namun, karena pertimbangan sejumlah Komisi di DPRD Kuansing akhirnya, diparipurnakan untuk tidak disahkan.
Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Kuansing dan pihak Tim Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) terkait bantahan dan penolakan APBD-P tahun 2023 belum dapat diminta keterangan.
Sebelumnya, pasca tidak disahkan nyaAPBD-P tahun 2023, beragam pandangan yang muncul di publik, karena ketidakpahaman masyarakat.