Dumai (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Dumai mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Sy karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabuli anak tirinya berusia 10 tahun di Kecamatan Dumai Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai AKP Herfio Zaki didampingi KBO Iptu M Sahudi menyebutkan, pria tua ini diamankan polisi setelah pihak keluarga melaporkan tindakan bejat Sy kepada anak tirinya tersebut.
"Terduga pelaku sudah kita amankan setelah pihak keluarga membuat laporan ke polisi," kata AKP Herzio Zaki kepada wartawan, Jumat.
Dijelaskan, saat ini pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak dibawah umur di satu rumah di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan itu masih menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.
Informasi diterima, Sy tega mencabuli anak tirinya dengan cara meminta korban mengambil nasi ke dapur dan selanjutnya tersangka langsung datang menyergap dan menarik rambut gadis kecil tersebut.
Karena sudah dikuasai nafsu bejat, tersangka langsung mencium dan meraba raba kemaluan serta memeluk korban yang sudah tersudut dan tersandar di dinding sebelah mesin cuci.
Perbuatan Sy diketahui keluarga setelah korban bercerita kepada salah seorang kerabat karena merasa sangat tertekan bahwa dirinya telah dicabuli tersangka di dapur pada Sabtu (1/10) lalu.
Setelah mendengarkan cerita korban, lantas kerabat keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib didampingi ketua RT setempat di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat.
Diketahui bahwa kekerasan pada anak yang kerap dilakukan orang terdekat mengalami peningkatan di Kota Dumai berdasarkan data penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Badan KB Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (BKBP3A) Dumai.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Anak BKBP3A Dumai Irfan Wahyudi mengatakan, pada 2016 ini terjadi peningkatan sekitar 15 persen kasus KDRT yang ditangani, dari 61 pada 2015 lalu menjadi 70 perkara.
"Grafik kasus KDRT cenderung meningkat dengan sebagian besar korban dialami anak seperti eksploitasi sosial, pelecehan seksual, kekerasan dan penelantaran dengan pelaku merupakan orang dekat di lingkungan," terang Irvan belum lama ini.
Untuk penanganan terhadap kasus KDRT ini, Pemerintah Kota Dumai membentuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Forum Anak.