Polres Siak amankan oknum ustadz diduga cabuli anak bawah umur

id Ustadz, cabul, polres, Siak

Polres Siak amankan oknum ustadz diduga cabuli anak bawah umur

Personel Polres Siak mengamankan oknum ustadz ZM (39) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak siswi Mts di dalam bus saat kegiatan Fieldtrip ke Sumbar. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak (ANTARA) - Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, mengamankan seorang oknum ustadz berinisial ZN (39) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni seorang siswi madrasah tsanawiyah(SLTP) setempat.

Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Satreskrim Iptu Tony Prawira yang didampingi Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidilah tidak menampik terkait pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Rabu.

"Benar, kami mengamankan salah seorang pria terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Lebih jauh, dia menyampaikan peristiwa tak terpuji itu terjadi saat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan semacam perjalanan wisatake Sumatera Barat (Sumbar). Di perjalanan pulang, setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus masih pelajar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami anaknya. Hal itu berujung laporan resmi ke Polres Siak dan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa (29/11), sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ZN (39) sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku yang sudah menyandang status tersangka tersebut pada hari itu juga ditangkap dan ditahan di Mapolres Siak.

'Setelah mendengar kabar itu, keluarga langsung mengucapkan syukur dan merasa tenang. Korban pun juga terharu mendengar kabar itu," sebutnya.

Untuk memulihkan psikologi korban, saat ini personil polisi wanita unit PPA Polres Siak melakukan "trauma healing" terhadap korban dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Ismail SH juga membenarkan informasi penahanan pelaku yang juga staf Kantor Urusan Agama Kabupaten Siak itu.