2017, Siak Akan Mulai Berlakukan SOTK Baru

id 2017 siak, akan mulai, berlakukan sotk baru

Siak (Antarariau.com) - Sekretaris daerah kabupaten Siak Said Hamzah menyatakan bahwa pemberlakuan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru akan dimulai tahun 2017.

"Perda SOTK yang baru sudah disahkan oleh DPRD pada tanggal 26 Agustus yang lalu, untuk teknis saat ini masih tahap pembahasan Peraturan Bupati (Perbub) dan akan kita berlakukan tahun 2017 mendatang," kata Sekdakab Siak Said Hamzah di Siak, Kamis.

Dia mengatakan dalam Perda SOTK yang sudah disahkan tersebut ada beberapa dinas yang memang akan dihapuskan. Katanya kewewenangannya berpindah dari kabupaten ke provinsi seperti dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan dinas kehutanan.

"Memang akan ada dua dinas yang akan dihilangkan karena perpindahan wewenang. Maka untuk kehutanan dan pertambangan akan dimasukkan dibagian Setda Siak. Dan beberapa badan yang beralih menjadi dinas," ucapnya.

Seperti yang tercantum dalam Perda SOTK Pemkab Siak yang baru, berdasarkan PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kabupaten Siak dapat membentuk dan menetapkan dinas sebanyak 21 dinas, dan tiga badan. Jumlah tersebut berubah dari yang sebelumnya hanya 16 dinas, dan 9 badan.

Dia sampaikan, pemberlakuan PP nomor 18 tahun 2016 telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing wilayah, tidak terkecuali kabupaten Siak.

Perda SOTK Pemkab Siak merubah beberapa susunan perangkat daerah diantaranya kantor Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Dinas Polisi Pamong Praja, kantor Perpustakaan dan kearsipan menjadi Dinas Perpustakaan. Kemudian Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) menjadi DP3AKB.

Selain itu, ada juga pemekaran seperti Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dibagi menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Untuk pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga sedang kita gesa dan mulai aktif tahun 2017," paparnya.

Sementara itu Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dirubah dan ditambah aitemnya Penelitian dan Pengembangan.

Untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang selama ini tersendiri maka akan diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Dinas Kesehatan.

Oleh: Nella Marni