Siak (Antarariau.com) - Sekretaris daerah kabupaten Siak Said Hamzah menyatakan bahwa pemberlakuan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru akan dimulai tahun 2017.
"Perda SOTK yang baru sudah disahkan oleh DPRD pada tanggal 26 Agustus yang lalu, untuk teknis saat ini masih tahap pembahasan Peraturan Bupati (Perbub) dan akan kita berlakukan tahun 2017 mendatang," kata Sekdakab Siak Said Hamzah di Siak, Kamis.
Dia mengatakan dalam Perda SOTK yang sudah disahkan tersebut ada beberapa dinas yang memang akan dihapuskan. Katanya kewewenangannya berpindah dari kabupaten ke provinsi seperti dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan dinas kehutanan.
"Memang akan ada dua dinas yang akan dihilangkan karena perpindahan wewenang. Maka untuk kehutanan dan pertambangan akan dimasukkan dibagian Setda Siak. Dan beberapa badan yang beralih menjadi dinas," ucapnya.
Seperti yang tercantum dalam Perda SOTK Pemkab Siak yang baru, berdasarkan PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kabupaten Siak dapat membentuk dan menetapkan dinas sebanyak 21 dinas, dan tiga badan. Jumlah tersebut berubah dari yang sebelumnya hanya 16 dinas, dan 9 badan.
Dia sampaikan, pemberlakuan PP nomor 18 tahun 2016 telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing wilayah, tidak terkecuali kabupaten Siak.
Perda SOTK Pemkab Siak merubah beberapa susunan perangkat daerah diantaranya kantor Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Dinas Polisi Pamong Praja, kantor Perpustakaan dan kearsipan menjadi Dinas Perpustakaan. Kemudian Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) menjadi DP3AKB.
Selain itu, ada juga pemekaran seperti Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dibagi menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Untuk pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga sedang kita gesa dan mulai aktif tahun 2017," paparnya.
Sementara itu Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dirubah dan ditambah aitemnya Penelitian dan Pengembangan.
Untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang selama ini tersendiri maka akan diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Dinas Kesehatan.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Insentif perangkat kampung hingga Imam Masjid di Siak tahun 2017 belum dibayar
10 October 2024 20:38 WIB
DPRD Siak Sahkan Raperda LKPj 2017
22 May 2018 2:50 WIB
Plt Bupati Siak Sampaikan LKPJ 2017, Segini Realisasi Pendapatannya
18 April 2018 21:45 WIB
DPRD Siak Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2017
16 April 2018 20:35 WIB
Kapolres Inhil Lakukan Pemeriksaan Pos Pelayanan Operasi Lilin Siak 2017
27 December 2017 21:15 WIB
Aiman Cahyadi Juarai Tour De Siak 2017
02 December 2017 18:35 WIB
Ribuan Warga Siak Ambil Bagian Dalam "Fun Bike" TDS 2017
28 November 2017 16:20 WIB
70 Pembalap Siap Melibas Etape Tour de Siak 2017
28 November 2017 15:30 WIB