Siak (ANTARA) - Forum Badan Permusyawaratan Kampung Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak mengungkap pemerintah kabupaten setempat belum membayarkan tunda bayar insentif mereka termasuk juga Ketua RT, RW, RK, perangkat kampung, guru ngaji dan Imam Masjid selama tiga bulan pada tahun 2017.
“Kami sudah menagih tunda bayar ini setiap tahun bahkan sudah pernah rapat dengar pendapat di DPRD Siak, namun belum juga dilunasi Pemkab Siak,” kata Ketua Forum Bapekam Kecamatan Kandis, Mukhsin Aruan, Kamis.
Mukhsin menceritakan, tunda bayar insentif itu terjadi di setiap kampung. Besaran per kampung rata-rata Rp 80 juta per bulan. Di dalamnya ada insentif untuk anggota Bapekam, gaji ketua RT, ketua RW/RK, Kadus, perangkat kampung, guru ngaji dan imam masjid.
“Ini menjadi hak kami bersama perangkat kampung dan guru ngaji serta imam masjid, tetapi Pemkab Siak belum membayarkan,” katanya.
Saat ini sudah banyak anggota Bapekam yang berganti, serta sudah ada yang meninggal dunia. Begitu juga dengan ketua RT, RW/RK serta perangkat kampung lainnya yang sudah berganti.
“Padahal ini hak, harusnya segera dibayarkan, jika orangnya sudah meninggal maka seharusnya dibayarkan ke ahliwarisnya,” ujar Mukhsin.
Tunda bayar ini terjadi saat Bupati Siak Syamsuar dan Wakil Bupati Siak Alfedri. Bupati berganti pada 2019, dijabat Alfedri. Pihaknya sudah mengajukan penagihan namun tidak dibayarkan. Pada 2021 Alfedri kembali dilantik jadi bupati, pihaknya kembali melakukan penagihan namun hingga kini tidak juga ada pembayaran.
“Sedangkan ketua RT dan RW terus bertanya kepada kami, gimana Pak, sudah keluar insentif kami yang dulu itu, perlu Pak untuk biaya anak sekolah, begitulah kami terus ditanya,” kata Mukhsin lagi.
Selain Ketua Forum Bapekam Kecamatan Kandis, Mukhsin Aruan juga merupakan Ketua Bapekam Libo Jaya. Saat menyampaikan ini ia didampingi Ketua Bapekam Kampung Belutu, Ismono, Ketua Bapekam Kampung Samsam, Darwanto, Ketua Bapekam Jambai Makmur, Edi Saputra, Ketua Bapekam Sungai Gondang, Ilpen Derianto Purba, Ketua Bapekam Kampung Kandis, Adi Sumedi, Ketua Bapekam Kampung Bekalar, Dedek Hamdani dan Ketua Bapekam Kampung Pencing Bekulo, Budi Irawan.
Semuanya mendesak agar Pemkab Siak segera membayarkan apa yang telah menjadi hak Bapekam dan perangkat kampung tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Siak, Muhammad Arifin membenarkan hal
tersebut. Ia mengatakan selama ini memang belum terbayarkan.
“Iya benar, ada 3 bulan pada 2017 lalu dan memang belum terbayarkan,” ujar Arifin.
Ia akan mengusulkan audit inspektorat atas penundaan bayar itu, lalu nanti diusulkan agar dimasukkan ke APBD 2025. Sekaligus akan didata kembali masing-masing kampung berkaitan dengan jumlah di masing-masing kampung.
“Ya, mungkin selama ini BKD lupa memasukkan ini sebagai utang Pemkab Siak,” katanya.
Berita Lainnya
Menag sebut kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi pererat hubungan dua negara
09 October 2024 11:30 WIB
Imam Besar Nasaruddin: Masjid Istiqlal juga rumah besar untuk kemanusiaan
05 September 2024 14:17 WIB
Ketika Jokowi jadi imam di Masjid Abdullah bin Abbas Kampar
31 May 2024 20:56 WIB
MUI Siak latih 50 dai dan imam masjid
23 November 2023 20:16 WIB
Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar nilai politik identitas akan berkurang di Pemilu 2024
19 May 2023 14:40 WIB
Gaet imam dari Yaman, Masjid Raya Pekanbaru gelar shalat tarawih 1 juz per malam
12 April 2022 19:17 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal ajak masyarakat untuk dukung dan sukseskan perpanjangan PPKM
21 July 2021 15:27 WIB
Pemkab Meranti siapkan BLT bagi imam masjid, fakir miskin, dan anak yatim
24 May 2021 20:47 WIB