Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan hadirnya insentif tiga persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk pembelian Electric Vehicle atau kendaraan listrik berguna untuk menggenjot adopsi penggunaan kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Menurut Airlangga pemberian insentif juga sejalan dengan komitmen pemerintah menjalankan inisiatif Net Zero Emission (NZE).
"Kalau kita lihat secara keseluruhan, baik itu BEV (Battery EV) dan HEV (Hybrid EV) itu penggunaannya year to date itu sekitar 80 ribuan. Dibandingkan yang combustion engine (kendaraan berbahan bakar) 850 ribuan. Jadi hanya sekitar 10 persen. Nah ini yang harus kita dorong lebih tinggi lagi," kata Airlangga ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa.
Airlangga menambahkan bahwa pemberian insentif EV juga diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk pertumbuhan industri di dalam negeri yang terkait seperti misalnya industri baterai kendaraan listrik.
Ia mencontohkan saat ini Indonesia sudah memiliki perusahaan yang berfokus pada baterai kendaraan listrik di Morowali.
Tentunya apabila insentif itu berlaku dan akhirnya menumbuhkan adopsi penggunaan EV maka nantinya industri dalam negeri juga diharapkan mendapatkan dampak positif.
"Kalau itu kita bisa lakukan, itu TKDN 60 persen kita bisa capai. Jadi itu yang dijadikan target oleh pemerintah untuk mendorong menaikkan TKDN dan mendorong agar kendaraan elektrik ini diminati," kata Airlangga.
Sebelumnya, pada Senin (16/12) diwartakan Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.
“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers "Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan" yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Untuk pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp840 miliar.
Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.
Berita Lainnya
Nikmati diskon biaya kesehatan di Eka Hospital, khusus pemilik kartu debit platinum dan prioritas BRK Syariah
18 December 2024 10:29 WIB
Oposisi bersenjata Suriah menolak negaranya jadi landasan perang Israel
17 December 2024 17:11 WIB
PBB kirim utusan ke Suriah untuk bahas pengiriman bantuan kemanusiaan
17 December 2024 17:05 WIB
Kemenekraf akan gandeng BRIN buat kebijakan berbasis penelitian
17 December 2024 16:53 WIB
Kemendagri segera akan tindaklanjuti keluhan pengadaan blanko e-KTP
17 December 2024 16:31 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi harap "direct train" kurangi penggunaan kendaraan pribadi
17 December 2024 16:10 WIB
APP Group dukung daya saing ekspor produk SVLK+
17 December 2024 15:33 WIB
Direktur PalmCo apresiasi kegesitan PTPN IV Regional III
17 December 2024 15:20 WIB