Lima Penyelundup Gading Gajah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

id lima penyelundup, gading gajah, dituntut 25, tahun penjara

Lima Penyelundup Gading Gajah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menuntut bersalah lima terdakwa penyelundup gading gajah senilai Rp1 miliar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa sore, Jaksa Wilsa dan Pince menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menuntut lima terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp15 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," kata JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hakim Sorta Ria dan dua Hakim anggota, Raden Kunto Dewo serta Khamozaro Waruwu menanyakan satu persatu terdakwa perihal tuntutan tersebut.

Pertanyaan itu dilontarkan langsung Hakim Sorta Ria kepada lima terdakwa yakni Syafrimen, Maruf, Yusuf, Wartono dan Nizam lantaran sejak awal persidangan para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

Hakim Sorta mengatakan bahwa ini adalah kesempatan mereka untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa karena para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Kepada hakim, mayoritas terdakwa mengakui bersalah karena berusaha menyelundupkan dua gading gajah seberat 46,5 kilogram dari Aceh ke Pekanbaru.

Namun mereka meminta keringanan hukuman karena para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, salah seorang terdakwa, Wartono meminta agar dibebaskan karena dalam kasus itu ia mengaku hanya sopir mobil yang dirental terdakwa lainnya.

Wartono mengaku tidak mengetahui bahwa penumpang yang ia bawa saat itu menyimpan gading.

"Saya hanya sopir dan memohon agar dibebaskan," ujarnya singkat.

Proses sidang gading gajah yang diselenggarakan di PN Pekanbaru tersebut terbilang cepat. Sidang perdana digelar pada 23 Agustus 2008 lalu. Dalam sidang perdana itu, jaksa langsung menghadirkan saksi ahli dari BKSDA dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Kemudian, pada sidang selanjutnya jaksa mendengarkan saksi mahkota. Tercatat lima saksi yang dihadirkan selama tiga kali persidangan.

Pada sidang perdana lalu, anggota majelis hakim Khamozaro Waruwu sempat meminta Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau yang mengungkap perkara ini serius menangani penyelundupan gading gajah itu.

Hal itu disampaikan Hakim Khamozaro kepada saksi yang hadir saat itu dari penyidik kepolisian. Hakim mengatakan seharusnya dalam kasus ini polisi dapat menangkap aktor sebenar dibalik penyelundupan gading tersebut.

Hakim mengatakan dari estimasi harga gading mencapai miliaran rupiah, seharusnya bukan lima terdakwa itu saja yang diseret ke Pengadilan. Waruwu menambahkan, jika para perantara saja yang berhasil diseret ke Pengadilan akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat.

"Ke depan jangan segini. Artinya yang disuguhkan orang-orang (terdakwa) seperti itu. Sampaikan ke pimpinan. Pemasok tidak jelas, penampung tidak jelas," katanya.

"Saya tidak yakin mereka pemilik gading miliaran rupiah. Ada orang dibelakang mereka. Ruang dan kesempatan penyidik harus terukur. Tutup semua akses," lanjut Hakim Waruwu dalam sidang perdana pada Selasa lalu (23/8).

Kasus perdagangan dua gading gajah itu sendiri sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat 20 Mei 2016 lalu di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru. Kelima terdakwa saat itu tertangkap tangan sedang menunggu pembeli. Hingga kini belum jelas pemilik dan calon pembeli gading tersebut.