Lima Terdakwa Penyelundup BBM Mulai Diadili

id lima terdakwa, penyelundup bbm, mulai diadili

Lima Terdakwa Penyelundup BBM Mulai Diadili

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lima terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pewarta Antara melaporkan kelima terdakwa "mafia migas" yang menjalani sidang perdana itu adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut.

Kelimanya menjalani sidang secara bersamaan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri.

Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu, kelima terdakwa didakwa melakukan praktik penyelundupan BBM dengan cara memanfaatkan kebijakan Pertamina terkait kelonggaran penyusutan BBM akibat penguapan di perjalanan saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal, dan dari kapal ke tempat tujuan sebesar 0,60 persen.

JPU yang berjumlah enam jaksa yang diketuai oleh JPU Juli Isnur menyebut Arifin Achmad merupakan pegawai lepas harian TNI AL Dumai, sedangkan Yusril merupakan "Supervisor" Pertamina Dumai.

Selain itu, Dunun adalah wiraswastawan yang merupakan pemilik sejumlah CV di Bengkalis, lalu Abob merupakan pemilik sejumlah Kapal Tanker dan Niwen sebagai bendahara.

Para terdakwa disebut JPU secara bersama berusaha melakukan penyelundupan BBM dengan cara melebihkan muatan kapal dan menjualnya secara ilegal dengan dalih BBM yang berkurang itu merupakan akibat penguapan.

Arifin Achmad disebut pemilik dari rekening Bank Mandiri cabang Dumai yang berperan mengelabui transaksi pembayaran BBM dari Abob dan Niwen. Sementara Dunun berperan sebagai informan kepada terdakwa Yusri yang menginformasikan atau membantu kelancaran pembongkaran isi muatan kapal kapal tanker ke Depot Siak, Pekanbaru.