Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemda Wajib Berikan Subsidi Falkes Untuk RS

id tingkatkan pelayanan, kesehatan pemda, wajib berikan, subsidi falkes, untuk rs

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemda Wajib Berikan Subsidi Falkes Untuk RS

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang utama Pekanbaru, Chandra Nurcahyo mengatakan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan subsidi pada rumah sakit untuk melengkapi fasilitas kesehatan (Falkes) guna meningkatkan pelayanan kesehatan maksimal.

"Setelah disubsidi oleh pemerintah daerah, maka manajemen rumah sakit tidak ada lagi menolak pasien karena alasan kamar penuh dan lainnya," kata Chandra Nurcahyo di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, kewajiban Pemda memberikan subsidi pemenuhan sarana dan fasilitas kesehatan pada RS swasta dan pemerintah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2012.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, katanya juga memuat tentang kewajiban pemerintah daerah memenuhi sarana dan prasana kesehatan, tenaga kesehatan dan lainnya.

"Subsidi tersebut dibutuhkan karena ruang ICU atau fasilitas kesehatan yang tersedia tidak memadai dengan kebutuhan," katanya.

Bahkan untuk jenis penyakit kanker, katanya lagi, justru diobati ke luar Riau begitu juga terhadap radioterapi yang juga minim.

Ia menjelaskan bahwa, selama penyelenggaraan BPJS Kesehatan terjadi kenaikan jumlah peserta JKN KIS rata-rata 3.000 orang setiap hari se-Provinsi Riau, sedangkan ketersediaan alat belum tentu bertambah dalam setahun.

"Namun sebelum era penyelenggaraan BPJS Kesehatan, pemanfaatan faskes ICU rata-rata 60 persen dan naik sebesar 40 persen atau kini pemanfaatan ICU menjadi 100 persen," katanya.

Artinya, katanya lagi, jumlah ketersedian prasanara dan fasilitas kesehatan justru tidak berbanding sama dengan jumlah peserta JKN KIS yang terus bertambah itu.